Liputan6.com, Banyumas - Jika generasi lama mengenal pepatah "tak kenal maka tak sayang", maka generasi kekinaian mengenal ujaran "kenal di kanal digital cukup untuk saling sayang".
Pameo itu setidaknya mencerminkan ikatan cinta sejoli asal Kabupaten Banyumas yang kenal di media sosial, lalu membawa kabur anak gadis orang yang belum juga genap berusia 15 tahun.
ES (22) adalah pemuda asal Wangon, Banyumas. Ia nekat membawa kabur AAP, gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah. Belakangan, ia terjerat dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Advertisement
Baca Juga
Pertemuan keduanya bermula dari saling sapa di jejaring media sosial. Relasi virtual keduanya membuahkan kedekatan kimiawi yang pada akhirnya mendorong keduanya bertatap muka di dunia nyata.
Usai pertemuan itu, gejolak darah muda keduanya makin memuncak. ES tak berpikir panjang saat mengajak AAP bepergian hingga 22 hari lamanya.
Tak pelak pelarian cinta itu membuat orangtua gadis cemas tak terkira. Bagaimana tidak, selama tiga pekan tak pulang dan tak pula memberi kabar. Orangtua gadis itu bahkan melaporkan kehilangan putri belianya ke polisi.
Titik terang muncul pada Minggu (11/4/2021). AAP pulang ke rumah. Ia dihujani pertanyaan perihal apa, kenapa, siapa dan kemana ia pergi selama 22 hari itu. Ia menjawab singkat, pergi mencari pekerjaan.
Alasan itu tentu tak begitu saja diterima orangtuanya. Ia lalu dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Disitu, AAP baru mengaku apa saja yang terjadi selama 22 hari dalam pelarian, termasuk pencabulan yang dilakukannya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Disetubuhi di 3 Tempat Berbeda
"Setelah korban dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, korban mengakui selama korban dibawa pergi oleh pelaku telah disetubuhi oleh pelaku yaitu pada saat berada di Wangon, di Tangerang dan di Bogor. Atas kejadian tersebut pelapor meminta pertanggung jawaban secara hukum," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry.
Unit PPA kemudian bergerak dan menangkap ES beserta barang bukti satu potong kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna hitam putih, satu potong kaos lengan panjang warna abu abu, satu potong celana panjang jins, satu potong kerudung segi empat warna hitam, satu potong BH warna abu abu dan satu potong celana dalam warna hitam.
Berry menjelaskan, ES mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Kemudian ia mengajak bertemu, selanjutnya mengajak korban pergi dan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu apabila hamil akan bertanggung jawab untuk menikahi.
"ES dan barang bukti untuk sementara kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Sebagai konsekuensi hukum atas perbuatannya, polisi menjerat ES dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP. Dengan sangkaan itu, ia terancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah untuk percaya kepada orang yang baru saja dikenal, terlebih kenal melalui media sosial. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta perlunya peran serta dari orangtua untuk mengawasi anaknya," tuturnya.
Advertisement