Sukses

Duh, Ratusan Pelajar Pesta 'Dugem' di Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat Jambi

Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, menahan pemilik EO acara perpisahan pelajar SMAN 1 Tanjabbar. Acara perpisahan pelajar yang digelar di aula kantor bupati setempat itu dikemas dengan suasana dugem ala diskotek.

Liputan6.com, Jambi - Sebuah acara pesta perpisahan kelulusan SMAN 1 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, berbuntut panjang dan mendadak viral di media sosial. Pasalnya, pesta perpisahan yang digelar di aula kantor bupati setempat, Sabtu (10/4/2021) malam itu dikemas dengan suasana diskotek ala musik disc jockey (DJ) dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dalam rekaman video berdurasi 16 detik itu, tampak ratusan pelajar berjoget dan berkerumun dengan diiringi musik disko. Sorot lampu gemerlap seperti suasana diskotek mengiringi acara mereka.

Aparat kepolisian yang mengetahui acara itu langsung menuju lokasi untuk membubarkan acara tersebut. Diketahui pesta disko itu berlangsung setelah acara prosesi perpisahan pelajar yang bertajuk The Class Of 21 Great Party.

Ketika polisi membubarkan pada pukul 23.00 WIB, sebagian pelajar tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Mereka berjoget mengangkat tangan dan larut dalam alunan musik disko.

Menurut pendataan kepolisian setempat, ada sekitar 120 orang pelajar yang ikut pesta perpisahan itu. Video acara tersebut viral dan langsung mendapat reaksi dari warganet di media sosial.

Warganet mempertanyakan mengapa acara itu digelar di sebuah gedung pemerintah. Terlebih lagi acara tersebut juga digelar secara berkerumun dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Itukan gedung pemerintah, coba dikasih sanksi yang ngasih izin.... berani gak?" tulis akun @adyatama_02 yang mengomentari postingan video itu di akun instagram @sekitar_jambi.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Polisi Tahan Pemilik EO Acara

Tak kurang 24 jam setelah acara itu, Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan seorang berinisial RC, yang menjadi penanggung jawab pesta perpisahan ratusan pelajar SMA di Kuala Tungkal, ibu kota kabupaten tersebut.

"Sudah ditetapkan 1 orang tersangka RC, dia sebagai pemilik event organizer (EO) dalam acara pesta tersebut," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (12/4/2021).

Setelah gelar perkara dan cukup alat bukti, polisi juga langsung menahan RC guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka yang merupakan pemilik Event Organizer Tungkal Project itu adalah orang yang bertanggung jawab. Izin dari EO tersebut juga langsung dicabut Bupati Tanjabbar Anwar Sadat.

"Tersangka sudah kita tahan untuk penyidikan lanjutan," ujar Guntur.

Tersangka RC dalam perkara tersebut dijerat dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Guntur mengatakan, acara pesta pelajar ini melanggar ketentuan izin yang diberikan. Pihak pengelola acara mengadakan acara sampai larut malam dan membuat kerumunan.

Meski sudah ada tersangka, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain dari pemerintah yang kemungkinan terlibat. Pejabat Kepala Bagian Umum Pemkab Tanjab Barat juga akan dimintai keterangan.

"Kita masih lakukan pendalaman terkait kemungkinan ada korelasi dengan pihak lain yang terlibat," kata Guntur.