Sukses

Antisipasi Pemudik Nakal, Pemprov Riau Bakal Sekat 6 Pintu Masuk di Perbatasan

Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan penyekatan di enam titik keluar masuk dengan sejumlah provinsi tetangga mengantisipasi pemudik nakal.

 

Liputan6.com, Pekanbaru - Mengantisipasi pemudik nakal, Pemerintah Provinsi Riau bakal menyekat enam titik pintu keluar masuk yang berbatasan dengan sejumlah provinsi tetangga. Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021, demi menekan laju penyebaran virus Corona di daerah.

Bahkan semua moda transportasi juga dilarang beroperasi, hanya kategori tertentu saja yang masih boleh beroperasi.

Gubernur Riau Syamsuar menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menentukan enam titik penyekatan itu. Di sana nantinya akan dibangun posko pemantauan kendaraan yang melintas.

"Posko akan diisi personel gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan Riau, Satpol PP dari provinsi, kemudian juga melibatkan personil dari instansi terkait dari pemerintah daerah," kata Syamsuar, Senin (12/4/2021).

Syamsuar menyebut penyekatan akan dilakukan di pintu keluar masuk Riau dengan Sumatera Barat, kemudian Jambi dan Sumatera Utara.

Untuk perbatasan Riau-Sumatera Barat, Syamsuar menyebut akan ada dua posko. Letaknya di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi. Kemudian perbatasan Riau-Sumatera Utara ada di Rokan Hilir dan Rokan Hulu.

"Di Rohul ini juga ada perbatasan dengan Pasaman Sumbar, ini juga harus dilakukan penyekatan," terangnya.

Selain itu, lanjut Syamsuar, ada juga penyekatan di perbatasan Riau-Jambi. Lokasi penyekatan berada di Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tunggu Hasil Survei

Petugas yang ditempatkan di lokasi diberi kewenangan untuk melarang semua arus mudik, baik yang keluar maupun masuk ke Riau. Namun pengecualian diberikan untuk orang yang membawa kebutuhan sembako atau barang lainnya.

"Nanti dari kepolisian akan melakukan survei terlebih dahulu," kata Syamsuar.

Syamsuar menambahkan, pengecualian juga diberikan untuk orang dalam keperluan berobat karena bersifat mendesak dan tak bisa ditunda.

"Petugas akan melakukan pemeriksaan dan menentukan boleh lewat atau tidak, tapi kalau keperluan mudik, diminta putar balik," kata Syamsuar.