Sukses

Rampas Kalung Imitasi, Pria Tanjung Balai Sumut Rasakan Dinginnya Jeruji Besi

Nasib sial dialami UMD. Pria 22 tahun warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) ini nekat merampas kalung yang dikiranya emas, namun ternyata imitasi.

Liputan6.com, Tanjung Balai Nasib sial dialami UMD. Pria 22 tahun warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) ini nekat merampas kalung yang dikiranya emas, namun ternyata imitasi.

Akibatnya, saat ini MD terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi. Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 10 April 2021, sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu korban berinisial SD (22) melintas dengan sepeda motor bersama rekannya, SRM, di kawasan Jalan Sudirman, KM 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dari arah belakang, pelaku mengendarai sepeda motor matik tanpa plat memepet korban.

"Pelaku langsung merampas kalung imitasi warna kuning emas yang dipakai korban dengan tangan kirinya. Lalu mendorong badan korban hingga terjatuh," kata Ahmad, Rabu (14/4/2021).

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian paha sebelah kanan, jari kelingking sebelah kanan, juga pada bagian lehernya. Korban, mengalami kerugian materi sebesar Rp 120.000. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tangkap Pelaku

Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga, bersama personel dan masyarakat setempat melakukan penangkapan terhadap pelaku UMD di Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Tidak jauh dari TKP, ditemukan kalung imitasi warna kuning emas terletak di tanah dan sepeda motor yang digunakannya saat beraksi," terang Ahmad.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Datuk Bandar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dinilai melanggar Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 362 dari KUHPidana.