Liputan6.com, Pekanbaru - Dua Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Dua RW itu berada di Kelurahan Sidomulyo Timur dan Kelurahan Tangkerang Timur.
Untuk menjamin masyarakat tidak beraktivitas pada jam malam, Pemerintah Kota Pekanbaru mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja. Ada sekitar 10 personel Satpol PP mengawasi agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan di dua RW itu.
Advertisement
Baca Juga
"RW 6 di Kelurahan Sidomulyo Timur dan RW 4 di Kelurahan Tangkerang Timur," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang.
Iwan menjelaskan, personel tadi dibagi dua ke dua RW tersebut. Mereka ditempatkan di posko PPKM mikro yang dibuat oleh kelurahan setempat.
"Dua RW tadi masuk zona merah penyebaran Covid-19," jelas Iwan.
Iwan mengatakan, Satpol PP membantu pengawasan PPKM mikro di dua RW tadi. Di sana juga sudah ada Satgas Covid-19 kelurahan yang terbentuk setelah penetapan PPKM.
"Tugas utama diserahkan ke Satgas kelurahan," ucap Iwan.
Iwan menjelaskan, daerah melaksanakan PPKM mikro ada pemberlakuan jam malam. Masyarakatnya juga tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Iwan juga menyebut ada sanksi bagi pelanggar jam malam dan masyarakat tidak patuh protokol kesehatan. Hanya saja, sanksi yang diatur dalam PPKM ini merupakan opsi terakhir.
"Tujuan utama PPKM menekan penyebaran di zona merah," kata Iwan.