Sukses

Gerak-Gerik Mencurigakan 2 Pemuda di Depan Minimarket di Grobogan

Anggota Satresnarkoba mencurigai adanya dua orang laki-laki di depan sebuah minimarket, di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan

Liputan6.com, Grobogan - Transaksi narkoba yang dilakukan di perbatasan Kabupaten Demak dan Grobogan, berhasil digagalkan Satnarkoba, Polres Grobogan.

Empat pelaku pengedaran narkoba, ditangkap di sejumlah tempat berbeda bersama barang bukti yang akan dijual. Pengungkapan kasus peredaran narkoba bermula dari infoRMASI adanya transaksi di Tegowanu, Desa di wilayah Kabupaten Grobogan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Demak, Sabtu (10/4/2021).

Bermodal informasi awal dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Grobogan penelusuran, anggota Satresnarkoba mencurigai adanya dua orang laki-laki di depan sebuah minimarket, di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.

Petugas langsung melakukan interograsi dan penggeledahan terhadap dua orang tersebut. Dari keduanya, petugas mendapati adanya satu paket plastik klip kecil berisi narkotika. Dari orang yang sama juga ditemukan pipet pengisap sabu.

Barang-barang ditemukan dari tas milik Ruslan Affandi (22) dan Rudi Yuliyanto (26). Kedapatan membawa narkoba, polisi kemudian menginterogasi dan didapat keterangan keduanya merupakan warga Kabupaten Demak disuruh tersangka lain yang diketahui bernama Ulil Albab (25), warga Kecamatan Sayung, Demak.

"Setelah mendapatkan informasi dari keduanya, anggota langsung mencari keberadaan pelaku lain yakni Ulil Albab, yang akhirnya berhasil ditangkap dari rumahnya di hari yang sama. Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain bernama Nur Wakid," jelas Kasat Narkoba Polres Grobogan, Hendro Satmoko, Jumat (16/4/2021).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Orang Suruhan

Bermodal keterangan Ulil, Polisi berusaha mencari Nur yang diduga sebagai bandar sabu diwilayah Demak dan Grobogan.

Alhasil, tersangka Nur Wakid juga berhasil ditangkap di hari yang sama di rumahnya Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

"Keempat tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Grobogan," dia menambahkan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di plastik klip warna putih, satu pipet kaca, 58 butir tablet DMP dalam kemasan enam paket klip kecil, satu paket klip kecil berisi empat butir tablet 'Y', tiga unit ponsel dan satu unit motor yang dipergunakan sebagai sarana.

Kemudian, satu celana panjang dan satu bungkus plastik klip kecil merk ZIP.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.