Liputan6.com, Manado - Berbagai jenis barang bukti hasil razia dan operasi rutin kepolisian jajaran Polda Sulut dimusnahkan di Kawasan Megamas Manado, Jumat (16/4/2021).
“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk memberi dampak positif bagi penegakan hukum secara umum, dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti,” ujar Kepala Polda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana dalam sambutan tertulis dibacakan oleh Wakapolda Brigjen Pol Rudi Darmoko.
Advertisement
Baca Juga
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 16.185,6 liter dan dalam kemasan botol plastik sebanyak 4.938 botol.
Kemudian 181 botol minuman beralkohol berbagai merek, 50 buah knalpot bising, serta 21 buah senjata tajam terdiri dari pisau badik, tombak, pedang samurai, parang, panah wayer, pelontar dan busur panah.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya,” ujar Darmoko.
Dia mengatakan, Polda Sulut mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang sudah membantu Polri khususnya Polda Sulut dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Peredaran narkoba, minuman beralkohol dan kerawanan kamtibmas lainnya kiranya bisa ditekan.
“Ini dilakukan dengan upaya kepolisian yang bersifat preemtif, preventif dan upaya terakhir adalah penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelum pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dibacakan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti secara simbolis diawali oleh Wakapolda Sulut. Kemudian berturut-turut oleh Forkopimda Provinsi Sulut dan Kota Manado ataupun pejabat yang mewakili.
Aparat Polda Sulut memusnahkan barang bukti minuman beralkohol dengan cara ditumpahkan ke dalam tempat yang telah disediakan. Sedangkan barang bukti knalpot bising dan senjata tajam dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan alat pemotong besi.