Liputan6.com, Kupang - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dalam sidang putusan sengketa pilkada Sabu Raijua, Kamis (15/4/2021).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam kasus a quo, sebagai bakal pasangan calon dalam Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020, haruslah berstatus Warga Negara Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Karena pada yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara Amerika Serikat pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," tegas Saldi Isra.
Ia melanjutkan, sekalipun wakil bupati memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
"Dengan gugurnya pasangan calon nomor urut 2, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.)," ujar Hakim MK.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menetapkan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Sabu Raijua adalah paling lama 60 hari kerja sejak dibacakannya putusan.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Sementara kuasa hukum Paslon nomor urut 1 selaku pemohon, Adhitya Anugrah Nasution mengapresiasi putusan MK.
“Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan orient maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," ujar Adhitya, kepada wartawan, Jumat (16/4/2021) siang.
Menurut dia, putusan ini sebagai bentuk terobosan hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi Pilkada dimasa yang akan datang.
“Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis di kemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Saya mewakili sebagian masyarakat Sabu Raijua mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI beserta seluruh hakim anggotanya yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum atas polemik demokrasi yang sempat terjadi di Kabupaten Sabu Raijua," ucapnya.
Dengan keputusan MK yang menetapkan pilkada ulang di Kabupaten Sabu Raijua dengan hanya mengikutsertakan pasangan calon 1 dan pasangan calon 3, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menarik simpati pemilih dalam pemilihan selanjutnya.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU Sabu Raijua.
"Terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, tentunya penyelenggara perlu koordinasi secara internal dalam hal ini melalui KPU RI, Provinsi dan KPU Sabu Raijua," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Menurut Thomas, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi di internal terkait tahapan PSU, serta kesiapan anggaran pelaksanaanya.
"Anggaran pasti lebih kecil, karena masa tahapan juga lebih sedikit, juga tahapannya," katanya.
Â
Advertisement