Sukses

Pengamanan Ketat Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020 di Riau

Ratusan personel Polda Riau bersiaga mengamankan pemungutan suara ulang atau PSU di Kabupaten Rokan Hulu dan Indragiri Hulu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 26 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Satu TPS di Indragiri Hulu melaksanakan PSU pada Selasa (20/4/2021) dan 25 TPS di Rokan Hulu hari berikutnya.

Ratusan personel Polda Riau, termasuk dari Brimob, sudah dikerahkan ke TPS untuk mengamankan PSU. Ratusan polisi akan dibantu puluhan prajurit TNI.

"Total personel ada 854 orang, terdiri dari 764 personel Polri (termasuk didalamnya 194 perdonel BKO Brimob) dan 90 prajurit TNI," kata Sunarto, Senin siang, 19 April 2021.

Untuk menindak pelanggaran PSU ini, baik itu kecurangan berupa politik uang ataupun keterlibatan penyelenggara mendukung salah satu pasangan calon, Sunarto menyebut sudah membentuk Sentra Gakkumdu.

Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 048/PP/.00.01/K/05/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Pokja Sentra Gakkumdu dalam rangka Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pada Provinsi Riau Tahun 2020.

"Tim Gakkumdu akan bekerja maksimal mendukung terselenggaranya PSU yang jujur adil di kedua wilayah kabupaten ini," kata mantan Kabid Humas Sultra ini.

Sunarto mengimbau masyarakat pemilih dan semua pihak mendukung terselenggaranya PSU di kedua kabupaten tersebut secara aman dan tertib. Tidak lupa juga tetap menjalankan protokol kesehatan karena masih pandemi Covid-19.

"Yang memiliki hak suara silakan gunakan hak suaranya dan kami jamin keamanannya," tegas Sunarto.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Menentukan Pemenang Pilkada

Sebagai informasi, 26 TPS ini merupakan penentu pemimpin di kedua kabupaten tersebut. Pasalnya, jarak suara antara pasangan calon yang bersaing tidak terlalu jauh.

Misalnya di 25 TPS di Rokan Hulu yang terdiri dari pemilih laki-laki 1.876 dan pemilih perempuan 1.704. Dua pasangan calon yang sebelumnya bersengketa di Mahkamah Konstitusi, Sukiman-Indra Gunawan dan Hafith Syukri-Erisal bersaing ketat dengan selisih suara 2.148 di 25 TPS itu.

Seluruh TPS itu berada di Kecamatan Tambusai Utara. Sebagian pemilih berada di PT Torganda dan hanya sedikit yang berada di luar perusahaan.

Sementara, di Indragiri Hulu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 1 TPS. Keputusan ini setelah adanya penyobekan 76 surat surat suara oleh petugas KPPS.

Kasus bermula saat KPU setempat menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani-Junaidi sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020. Pasangan Rezita-Junaidi atau familiar disebut Rajut nomor urut 2 mendapat 50.356 suara.

Disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Kemudian pasangan Irjen (Purn) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.156 suara. Selanjutnya, pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto 35.653 dan paslon dr Nurhadi-Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.

Hasil pilkada tersebut kemudian digugat ke MK. Hasilnya, MK memerintahkan KPU Inhu melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Batang Gangsal.

MK juga memerintahkan KPU Inhu merombak seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Ringin. Adapun satu TPS itu bakal memperebutkan 307 suara.