Sukses

Jelang Pemungutan Suara Ulang, Video Bagi-Bagi Uang Beredar di Rokan Hulu Riau

Video sejumlah orang membagikan uang di sebuah warung kopi jelang pemungutan suara ulang di Pilkada Rokan Hulu beredar di media sosial.

Liputan6.com, Pekanbaru - Video sejumlah orang membagikan uang di sebuah warung kopi jelang pemungutan suara ulang di Pilkada Rokan Hulu beredar di media sosial. Video itu diambil di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu ada pembicaraan mengenai daftar pemilih tetap. Setiap orang di video menerima uang dari Rp33 juta hingga Rp66 juta yang akan dibagikan kepada DPT untuk pemungutan suara ulang pada Rabu, 21 April 2021.

Kuat dugaan bagi-bagi uang itu dilakukan salah satu tim pemenangan pasangan calon peserta Pilkada setempat. Video yang meresahkan ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu Rokan Hulu Fajri Islami saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut tengah membahas laporan ini dengan anggota Sentra Gakkumdu.

"Yang soal uang sedang didalami, sedang dirapatkan di Gakkumdu," kata Fajri, Senin siang (19/4/2021).

Sebagai tindak lanjut, Fajri menyebut pihaknya bakal meminta keterangan sejumlah pihak. Selanjutnya akan dibahas lagi dengan anggota Gakkumdu apakah video itu memenuhi unsur pelanggaran Pilkada.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Minta Proses Tuntas

Terpisah, Ketua Tim Koalisi Rokan Hulu Maju, Kelmi Amri menjelaskan, video yang beredar itu terjadi pada Jumat malam, 17 April 2021. Dia meminta Bawaslu memproses pelanggaran politik uang ini hingga tuntas.

Di sisi lain, Kelmi meminta jajaran Bawaslu segera turun ke desa tersebut. Tujuannya mencegah uang itu beredar ke pemilih sehingga nanti merugikan pihaknya sebagai pendukung paslon nomor urut 2.

"Bawaslu diharap mencegah agar uang ini tidak beredar secara massif," pinta Kelmi.

Kelmi mengaku sudah melihat video politik uang itu yang berdurasi panjangnya. Video itu sudah diserahkan ke Bawaslu sebagai barang bukti.

"Kami juga punya saksi yang melihat, semua bukti lengkap," kata Kelmi.

Kelmi menerangkan, uang Rp33 juta itu untuk 100 DPT dan Rp66 juta bagi 200 DPT. Kemudian ada lagi dugaan pembagian uang hingga Rp300 juta untuk ratusan DPT lainnya di kecamatan tersebut.

"Kami mohon diusut dan diberikan sanksi, pertama sanksi pidana untuk penerima dan pemberi. Kemudian jika terbukti, ada sanksi administratif yaitu gugur sebagai pasangan calon," jelas Kelmi.

Sebagai informasi, Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan PSU di 25 TPS pada Rabu pekan ini. Semua TPS itu berada di PT Torganda, Kecamatan Tambusai Utara.

PSU ini berdasarkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini membatalkan Keputusan KPU Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.

Adapun TPS dimaksud adalah TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.

Data dirangkum, terdapat 3.580 pemilih di 25 TPS itu. Jumlah itu terdiri dari pemilih laki-laki 1.876 dan pemilih perempuan 1.704.

Suara ini akan diperebutkan paslon Sukiman-Indra Gunawan dan Hafith Syukri-Erisal. Dalam Pilkada serentak di Rokan Hulu, kedua pasangan bersaing ketat dengan selisih suara 2.148.