Sukses

KILAS NUSANTARA: Viral Video Belasan Remaja Mandi Bareng di Atas Truk Berjalan

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Video belasan remaja pria mandi bareng di sebuah dump truck yang melintas di Jalan Raya Sragen-Solo viral di media sosial. Yang lebih menarik, truk itu dikendarai oleh seorang perempuan. Kasatlantas Polres Sragen AKP Ilham Syafriantoro Sakti mengatakan, pihaknya telah menindak belasan remaja itu. Dump truck ukuran besar juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Di hadapan polisi, para remaja itu mengaku iseng melakukan aksi mandi bareng di atas truk. Namun polisi menganggap aksi itu membahayakan diri dan orang lain. Sebelumnya, aksi serupa juga pernah terjadi. Kasusnya hampir sama, para remaja habis tradisi padusan menyambut Ramadan pulang menggunakan truk dan melanjutkan mandi bersama di atas truk.

Terhadap belasan remaja itu, polisi tidak menahannya. Hanya saja mereka disuruh membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Penandatanganan surat pernyataan itu disaksikan Kepala Desa Banaran. Selain membahayakan, aktivitas tersebut juga melanggar protocol kesehatan Covid-19. Pihak kepolisian tidak ingin hal-hal seperti ini terulang, terlebih pandemi belum berakhir.

 

 

  

 

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Video Viral Pria Masturbasi di Depan Siswa Sekolah

Video seorang pria di Nias mempertontonkan alat kelaminnya di tempat umum viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut, pria yang wajahnya tertutup helm itu terus memandang anak-anak sekolah sambil masturbasi. Pri itu juga sesekali memperhatikan kondisi sekitar agar tidak ketahuan. Namun seorang warga yang tanpa sengaja merekam pun kaget melihat apa yang dilakukan pria itu.

Terkait aksi tersebut, pihak kepolisian Resor Nias telah menindaklanjuti dengan melakukan pelacakan lokasi dan terduga pelaku. Pelaku akhirnya tertangkap, yakni berinisial YEH usia 30 tahun yang juga warga Kota Gunungsitoli. Akibat perbuatannya, pelaku YEH dijerat pasal pasal 36 junto pasal 10 UU No 4 tahun 2004 tentang Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas maksimal sepuluh tahun penjara.

 

3 dari 3 halaman

Dukun Cabul Modus Jarum Payudara

Dukun palsu berinisial F (27) di Tanjung Pura di Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara, ditangkap warga dan dibawa ke kantor polisi Polres Langkat, usai kedapatan melakukan aksi pencabulan terhadap tiga korbannya. Di hadapan polisi, F mengaku modus yang digunakan dalam aksi pencabulan itu adalah dengan berpura-pura mampu melakukan pengobatan gaib. Tidak hanya itu, pelaku juga kerap membawa dalih-dalih agama untuk meyakinkan korbannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa korban ke suatu tempat kosong. Lalu mengatakan, ada ada jarum di payudara korban yang harus dikeluarkan. Saat itulah F melakukan perbuatan tidak senonoh.  Atas perbuatannya, pelaku F dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang tindak pidana pencabulan. Pelaku kini mendekam di Mapolres Langkat.