Liputan6.com, Pasaman - Dua pria di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat harus meringkuk di balik jeruji besi, karena memperdagangkan sisik trenggiling dan paruh rangkong.
Sisik trenggiling dan paruh rangkong merupakan bagian tubuh dari satwa langka dan dilindungi. Dua pria inisial RAL (59) dan JAN (44) itu diciduk Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, bersama Polres Pasaman pada 19 April 2021.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, dari tangan RAL dan JAN diperoleh barang bukti 35 kilogram sisik trenggiling dan tiga paruh rangkong.
Advertisement
Baca Juga
"Tim menangkap RAL pukul 13.30 WIB di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang Nagari Kota Kaciak, Kecamatan Bonjol," ujarnya melalu siaran pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (20/4/2021).
Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda masimal Rp100 juta," ujarnya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Maraknya Perdagangan dan Perburuan Satwa Liar
Sustyo menyampaikan kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan. Sepanjang 2021, pihaknya kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa di sejumlah provinsi.
KLHK bersama Polri, lanjutnya terus berkomitmen dalam penyelematan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.
"Kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar di seluruh Indonesia," katanya.
Diketahui, trenggiling yang bernama latin Manis javanica memiliki lidah panjang, pemakan semut dan serangga lain. Konon sisiknya kerap digunakan sebagai bahan kosmetik dan obat-obatan.
Advertisement