Sukses

Polisi Aceh Bantu Sosialisasi Aturan Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Sejak surat edaran larangan mudik keluar, kepolisian di Aceh Utara mulai menyosialisasikan larangan tersebut, simak beritanya:

Liputan6.com, Aceh - Mudik sudah menjadi aktivitas lazim menjelang Lebaran tiba. Namun, Idul Fitri kali ini tampaknya hal itu tidak akan terjadi sebab pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Di Aceh, sosialisasi larangan mudik ini mulai dilakukan kepolisian, terutama dari satuan lalu lintas salah satunya oleh Satlantas Polres Aceh Utara melalui Unit Dikyasa atau unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah kepala satuan. Sosialisasi dibalut safari Ramadan ini dilakukan di salah satu sekolah menengah kabupaten tersebut.

"Ini menyasar masyarakat sebagai sarana sosialisasi kebijakan larangan mudik yang akan diberlakukan pada 6-17 Mei," jelas Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Adek Taufik, mewakili kapolres, dalam keterangan diterima Liputan6.com.

Adapun surat edaran tersebut bernomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Bagi mereka yang nekat mudik, maka akan diberikan sanksi berupa hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00," bunyi dari pasal 93 UU No 18 Tahun 2018.

Simak video pilihan berikut ini: