Liputan6.com, Kendari - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), meningkatkan status penyelidikan korupsi dana operasional Bank Sultra ke tingkat penyidikan. Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan, penyidik sudah menggelar perkara, Jumat (16/4/2021).
"Modus pelaku (Mantan Direktur Bank Sultra Konkep) mengeluarkan uang, menggunakan slip setoran palsu," katanya, dalam pesan WhatsApp, Selasa (20/4/2021).
Dia menyebut, kerugian negara terkait kasus korupsi Bank Sulawesi Tenggara, sekitar Rp9,6 miliar. Jumlah ini lebih banyak dari yang diberitakan sebelumnya yakni Rp9,5 miliar saja.
Advertisement
Baca Juga
Ferry Walintukan menyatakan, dana miliaran rupiah ini, mengalir ke sejumlah oknum pejabat, kepala desa dan perusahaan. Penyidik masih mengejar aliran dana, sehingga pelaku yang terlibat bisa melakukan pengembalian kerugian negara.
Pernyataan lainnya, ada perusahaan investasi yang diduga menjadi tempat berlabuhnya uang senilai miliaran rupiah. Menurut informasi, jumlahnya mencapai separuh dari total penyelewengan anggaran yang dilaporkan pihak Bank Sultra ke polisi.
Kasus penyelewengan dana kas operasional Bank Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Kepulauan terungkap usai seorang oknum pegawai Bank Sultra Konkep melaporkan adanya dugaan dana keluar dari brankas bank secara ilegal. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata seorang oknum mantan pimpinan Bank Sultra Konkep berinisial IJP, diduga sebagai pelaku.
Bank Sulawesi Tenggara irit bicara saat wartawan hendak meminta klarifikasi soal kasus ini. Bahkan, setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata jumlah dana operasional yang diselewengkan mencapai Rp9,6 miliar dan membengkak dari laporan awal.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Kepala Operasional Kosong Sejak 2017
Posisi Kepala Operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan kosong sejak 2017. Sejak saat itu, pihak pimpinan Bank Sultra belum mengganti posisi kepala Operasional hingga April 2021.
Surat pergantian Kepala Operasional Bank Sultra Cabang Konkep baru dikeluarkan 15 April 2021. Sikap Direksi Bank Sultra menempatkan kepala operasional di Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep, dilakukan saat kasus korupsi mulai bergulir di Polda Sulawesi Tenggara.
Dalam surat keputusan bernomor 024/Kpts/Dir.BPD/2021, ditandatangani Dirut Bank Sultra Abdul Latif dan Direktur Pemasaran Hayati Hasan, ada pergantian sejumlah posisi. Termasuk, menempatkan Plt pimpinan bank cabang Konawe Kepulauan.
Dalam profil Direksi Bank Sultra di website banksultra.co.id, Plt Direktur Utama Bank Sultra sejak Oktober 2019 yakni Abdul Latif. Awal 2021, dia resmi definitif sebagai Direktur Utama. Dia juga merangkap sebagai Direktur Umum Bank Sultra sejak Maret 2020. Namun, Abdul Latif tidak mengambil langkah mengganti posisi kepala operasional sejak dia menjabat sebagai Plt Direktur Utama dan Direktur Umum.
Kekosongan posisi kepala operasional selama 3 tahun sejak 2017 hingga awal 2021 diduga menjadi salah satu penyebab IJP, mantan pimpinan bank cabang Konkep, leluasa dan tergoda mengambil uang di brankas. Sehingga, dana operasional keluar secara bertahap nyaris tanpa kontrol selama 3 tahun.
Padahal, tugas kepala operasional bank berperan penting mengontrol laporan keuangan uang di bank. Antara lain, memeriksa kebenaran, kelengkapan, dan pencatatan dokumen transaksi pengiriman uang, pembebanan biaya, test key, dan mensahkannya.
Tugas lainnya, membina, mengawasi, dan pengaturan seluruh kegiatan operasional pelaksana transferinkasopajak, pelaksana kliring, pelaksana verifikasi, pelaksana akuntansi IT dan laporan, pelaksana umum, dan kepegawaian serta pelaksana administrasi kredit. Kemudian, memeriksa kebenaran posting transaksi seluruh kegiatan diseksinya yang diinput ke komputer sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, mencetak rekap mutasi gabungan serta posisi neraca dan laba rugi harian. Hasil ini, untuk disampaikan ke unit yang memerlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, saat hendak dikonfirmasi soal ini, pihak Bank Sultra tidak mengklarifikasi.
Â
Advertisement
Pernyataan Pegawai Bank
Sebelumnya, salah seorang pegawai internal bank Sultra cabang Konkep membenarkan, posisi kosong ini sudah berlangsung sejak lama. Kondisi ini sempat menyebabkan temuan dari tim audit internal Bank Sultra. Namun, laporan tim audit, belum menjadi perhatian serius pihak Bank Sultra.
"Pernah ada usulan berupa surat permintaan dari bank Konkep kepada Bank Sultra pusat, untuk mengisi posisi ini. Namun, permintaan ini tidak direspons," ujar pegawai yang enggan disebut namanya, Jumat (16/4/2021).
Menurut informasi, usai adanya temuan audit, usulan permintaan posisi kepala operasional, dua kali dikirimkan melalui surat. Namun, tidak direspons.
Pihak Bank Sultra, belum memberikan komentar saat wartawan meminta klarifikasi. Saat hendak dikonfirmasi, Humas Bank Sultra Wa Ode Nur Huma menyatakan, sudah melakukan klarifikasi soal kasus korupsi di Bank Sultra.
OJK Akan Evaluasi Bank Sultra
Terkait kasus ini, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, Mohamad Fredly Nasution menyatakan, fraud yang dilakukan IJP merupakan pelanggaran serius. Sehingga, tepat ketika pihak bank mengambil langkah cepat melaporkan ke penegak hukum (kepolisian).
"Kami sudah melihat, memang mereka menyatakan adanya kekurangan personil di bank Sultra. Rekomendasi pergantian personil bank Sultra yang keluar beberapa waktu lalu, merupakan salah satu rekomendasi OJK Sultra. Karena kami tahu komposisinya masih tidak sesuai dengan POJK," kata Mohamad Fredly Nasution, Selasa (20/4/2021).
Dia melanjutkan, komposisi pengurus Bank Sultra, posisi struktur di kantor cabang pembantu menjadi perhatian OJK. Dia menyatakan, seharusnya ada kontrol. Lanjut Fredly Nasution, dengan adanya fungsi kontrol ini, koordinasi internal bisa terjalin baik.
Dia menegaskan, OJK Sultra sudah melakukan tindakan pengawasan. Pihaknya juga memastikan, OJK komitmen memantau bank terhadap apa yang sudah disepakati dan menjadi komitmen bersama.
Katanya, pihaknya tidak akan bersikap tendensius menyalahkan salah satu pihak dalam penyelesaian kasus ini. Menurutnya, fokus utama penyelesaian saat ini, yakni mantan pimpinan bank Konkep berinisial IJP yang kini tengah ditangani Polda Sultra.
Dia menegaskan, bukan saja dananya yang mesti dikembalikan namun mempertanggungjawabkan perbuatan. Termasuk, oknum-oknum yang terlibat meminjam uang, pihak eksternal dan internal yang ikut terlibat menurut Fredly, mereka juga harus bertanggungjawab.
Dia memastikan, saat ini OJK Sultra tidak dalam posisi membela Bank Sultra. Namun, sebaiknya fokus saat ini adalah menuntaskan kasus hukum dari IJP serta pengembalian kerugian negara.
"Soal Permasalahan kekurangan personil dan administrasi di Bank Sultra juga harus menjadi bahan evaluasi OJK Sultra juga. Kami akan meminta penjelasan bank. Akan kita sampaikan ke bank, ke depan akan menjadi bahan objek pemeriksaan," pungkasnya.
Â
Â
Advertisement