Sukses

Aliansi Buruh Aceh Dorong Revisi Qanun Ketenagakerjaan Pengganti Omnibus Law

Judicial review telah diajukan untuk membatalkan UU yang diberi label Omnibus Law 'Cilaka.' Di Aceh, ada gerakan diplomatis berupa usulan revisi qanun ketenagakerjaan yang dilakukan oleh aliansi buruh, lantas apa kaitannya:

Liputan6.com, Aceh - Rabu pagi, 21 April 2020, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji formil judicial review UU Cipta Kerja dengan pemohon Riden Hatam Aziz Cs, anggota dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Judicial review yang diajukan ini merupakan upaya membatalkan UU yang diberi label Omnibus Law 'Cilaka' itu.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Aliansi Buruh Aceh (ABA) melakukan audiensi dengan Disnaker Mobduk Aceh. Selain untuk mengawal proses persidangan di MK, mereka juga menyerahkan usulan rekomendasi untuk merevisi Qanun Nomor 07 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Usulan revisi qanun itu diyakini sebagai langkah antisipasi dalam menjamin keadilan bagi pekerja di Aceh.

Sebagai provinsi berstatus daerah otonomi khusus, mereka yakin Aceh leluasa mengatur keadilan pekerjanya tanpa harus mengikuti UU Cipta Kerja. Jika usulan revisi diterima nanti, ia akan melampaui UU Cipta Kerja, khususnya dalam hal menjamin kesejahteraan pekerja.

"Harus ada beda signifikan, karena Aceh dengan kekhususannya, UUPA, dilandasi MoU Helsinki, maka secara khusus Aceh dapat mengatur sendiri rumah tangganya yang tidak melanggar ketentuan yang ada," jelas Sekretaris Aliansi Buruh Aceh (Habibi Inseun), kepada Liputan6.com, Kamis (22/04/2021).

Habibi mencontohkan sejumlah keuntungan bagi buruh apabila qanun direvisi dengan mengambil contoh PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja. Jika pemberian pesangon dalam UU Cipta Kerja disunat dari 32 menjadi 25 bulan, qanun versi revisi menurut Habibi boleh jadi akan mengacu pada hitungan awal sesuai UU Ketenagakerjaan, atau, boleh jadi akan lebih.

Menurut Habibi, serikat pekerja di Aceh terlibat memperjuangkan pembentukan qanun ketenagakerjaan sejak 2007 atau satu tahun setelah UU Nomor 11 tahun 2006 disahkan oleh presiden. Qanun tersebut ditandatangani oleh Zaini Abdullah, Gubernur Aceh pertama pascadamai, pada 24 Oktober 2014.

Perlu menunggu beberapa tahun sampai Petunjuk Teknis (Juknis) dari qanun tersebut lahir dalam bentuk keputusan gubernur pada 2019. Keterlambatan ini cukup mengecewakan bagi Habibi.

"Kita harapkan, ketika disahkan 2014, 2015 itu sudah ada," ujar Habibi.

Melalui keputusan gubernur, diatur di antaranya tentang hari libur saat peringatan tsunami, tunjangan hari meugang (sehari sebelum puasa dan menjelang lebaran), termasuk penyesuaian waktu kerja pada bulan Ramadan. Untuk saat ini, usulan revisi qanun diharap akan menjawab masalah pekerja di Aceh.

Simak video pilihan berikut ini: