Sukses

3 Masalah dan 3 Rekomendasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan

Pemantauan dan evaluasi Koalisi Seni terhadap dua tahun pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan pada 2019 menunjukkan berbagai masalah yang harus segera diatasi agar implementasi peraturan tersebut optimal.

Liputan6.com, Jakarta - Tanggal 27 April 2021 mendatang, tepat empat tahun lewat sejak pengesahan Undang-undang (UU) Pemajuan Kebudayaan. Pemantauan dan evaluasi Koalisi Seni terhadap dua tahun pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan pada 2019 menunjukkan berbagai masalah yang harus segera diatasi agar implementasi peraturan tersebut optimal.

Ada tiga masalah utama pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan yang harus segera dituntaskan: (1) penyusunan peraturan pelaksanaan yang seharusnya rampung dua tahun sejak UU diundangkan; (2) pengesahan Strategi Kebudayaan yang telah diserahkan pada Presiden Joko Widodo sejak 2018; serta (3) pembentukan Dana Perwalian Kebudayaan.

Pasal 60 UU Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksanaan tentang 17 hal wajib selesai paling lambat dua tahun sejak peraturan itu diundangkan. Sejauh ini, pemerintah hanya menyelesaikan tiga di antaranya, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.

Sesungguhnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan, yang mengatur 14 hal tersisa, sejak akhir 2018. Namun, hingga kini pemerintah belum menyelesaikan proses harmonisasi naskahnya karena Menteri Keuangan Sri Mulyani tak juga memberikan paraf persetujuan.

Sebab, Menteri Keuangan ingin ada ketentuan yang mengatur pencatatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai Barang Milik Negara. Padahal, ini tidak diatur pendelegasiannya di UU Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, masih ada tarik ulur pengaturan insentif bagi kegiatan pemajuan kebudayaan.

Kewajiban lain yang belum dipenuhi pemerintah adalah penetapan Strategi Kebudayaan 2020-2040. Pasal 13 ayat (6) UU Pemajuan Kebudayaan mengatur strategi tersebut ditetapkan oleh Presiden.

Setelah proses konsolidasi lebih dari 300 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi serta masukan dari puluhan asosiasi profesi bidang kebudayaan, Strategi Kebudayaan berhasil disusun dan diserahkan kepada Presiden saat Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018.

Namun, jerih payah mereka sia-sia. Hingga saat ini, Presiden belum mengesahkan Strategi Kebudayaan. Akibatnya, naskah Strategi Kebudayaan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK). Padahal, naskah rancangan RIPK 2020-2040 telah disusun Kemendikbud, namun belum dilanjutkan pembahasannya karena menunggu penetapan Strategi Kebudayaan.

Pembentukan Dana Perwalian Kebudayaan (DPK), amanat Pasal 49 ayat (1) UU Pemajuan Kebudayaan, juga terkatung-katung. Selepas pertemuan dengan para pemangku kepentingan kebudayaan seusai KKI 2018, Presiden menyatakan akan mengalokasikan anggaran Rp5 triliun sebagai modal awal pembentukan DPK. Janji tersebut diutarakan kembali oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin sewaktu tampil pada debat menjelang pemilihan presiden 2019.

Kenyataannya, APBN 2020 cuma mencantumkan Rp1 triliun untuk DPK. Sementara, Dana Abadi Riset dan Dana Abadi Perguruan Tinggi masing-masing mendapatkan Rp5 triliun. Tahun berikutnya, APBN 2021 hanya mencantumkan Rp2 triliun untuk DPK, masih jauh dari jumlah anggaran yang dijanjikan.

Masalah terkait DPK tak hanya soal modal awal yang dipangkas. Lembaga pengelolanya juga hingga kini pun belum terbentuk. Sejak 2019, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud telah menginisiasi pembentukan BadanLayanan Umum (BLU) pengelola DPK, namun masih buntu karena belum direstui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.

Berkaca dari ketiga masalah tersebut, dapat disimpulkan akar permasalahan lambannya implementasi UU Pemajuan Kebudayaan adalah sengkarut birokrasi antar kementerian. Selain itu, tingginya ego sektoral dan tarik ulur kepentingan antar-kementerian juga menjadi penghambat. Proses penyusunan peraturan dan pembentukan lembaga dapat tiba-tiba terhenti hanya karena ada silang pendapat antar-pejabat.

Kesemrawutan ini memperlihatkan selama empat tahun UU Pemajuan Kebudayaan berlaku, Presiden Joko Widodo belum mampu memajukan kebudayaan yang ia sendiri sebut sebagai DNA bangsa Indonesia.

Lantas, apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menanggulangi masalah implementasi UU Pemajuan Kebudayaan?

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

3 Rekomendasi

Pertama, Presiden Joko Widodo tanpa ragu harus memerintahkan jajarannya segera merampungkan penyusunan RPP tentang Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan. Tidak hanya Kemendikbud sebagai kementerian penyelenggara urusan kebudayaan, namun juga seluruh kementerian dan lembaga lain yang terlibat dalam penyusunan peraturan turunan UU Pemajuan Kebudayaan.

Kedua, Presiden Joko Widodo tanpa ragu harus segera menetapkan Strategi Kebudayaan yang telah diserahkan kepadanya. Setelah menandatangani Strategi Kebudayaan, Presiden harus pula segera memerintahkan jajarannya menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan serta memasukkannya ke dalam dokumen perencanaanpembangunan nasional.

Ketiga, Presiden Joko Widodo tanpa ragu harus segera merampungkan pembentukan lembaga pengelola DPK. Tanpa lembaga pengelola, anggaran DPK dalam APBN menjadi percuma karena tidak dapat didistribusikan kepada masyarakat yang memiliki inisiatif Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, Presiden juga harus meningkatkan anggaran DPK menjadi sekurang-kurangnya Rp5 triliun, sesuai janjinya pada 2018.

Pada akhirnya, memajukan kebudayaan merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh negara. Kalau Presiden Joko Widodo beserta jajarannya terus menunda pekerjaan rumah mereka, pemajuan kebudayaan hanya akan menjadi janji dan angan-angan semata.

Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay