Liputan6.com, Banyumas - Pabrik gula ilegal di Cilongok dan Ajibarang, Kabupaten Banyumas terbongkar. Pabrik gula ini memproduksi gula pasir dengan mencampur gula rafinasi dengan molase atau tetes tebu. Tim gabungan Mabes Polri dan Polresta Banyumas menyita 35 ton gula rafinasi.
Pencampuran ini menghasilkan gula pasir dengan warna yang sama dengan gula pasir pada umumnya. Namun campuran rafinasi dan molase ini berbahaya untuk kesehatan karena kadar gulanya lebih tinggi.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau dikonsumsi berlebihan bisa menyebabkan diabetes," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.
Pabrik gula ini terungkap setelah jajaran Mabes Polri mendapat informasi dari masyarakat. Bersama dengan personel Polresta Banyumas, tim dari Mabes Polri menggerebek dua pabrik tersebut.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyumas. Setelah penyelidikan, petugas mendapat alur produksi dan distribusi gula ilegal dari keterangan tersangka W, warga Cilongok dan G, warga Ajibarang.
Pertama, tersangka membeli gula rafinasi dari distributor resmi di Cilacap dengan harga Rp9.900 per kilogram. Sekali transaksi, tersangka membeli 35 ton rafinasi dan diangkut dengan truk tronton.
Setelah di pabrik, rafinasi dicampur dengan molase. Satu kaleng molase ukuran ember cat 25 Kg dicampur dengan 5 ton rafinasi.
"Proses kerjanya cepat, satu jam untuk 10 ton rafinasi," tuturnya.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kebutuhan Tinggi Gula Pasir pada Ramadan
Setelah dicampur, gula dijual dengan harga Rp 11.500 per Kg untuk kalangan distributor. Sementara untuk konsumen dijual Rp12 ribu per kilogram.
Dalam sebulan tersangka bisa menjual 100 ton dari satu titik pabrik. Dengan kata lain, tersangka bisa mendapat keuntungan ratusan juta dalam sebulan.
Pada momen Ramadan dan lebaran, kebutuhan gula lebih tinggi dari hari biasa. Ini melipatgandakan keuntungan para tersangka yang sudah tujuh bulan beroperasi.
"Tersangka menjual dengan kemasan karung merek gula," ujar dia.
Gula ilegal ini kemudian akan dimusnahkan. Sementara para tersangka dijerat UU RI No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolresta Banyumas mengimbau agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi konsumen agar lebih hati-hati memilih gula. Sebab, jika gula ini sampai dikonsumsi bisa berbahaya untuk kesehatan tubuh.
"Jadi harus lebih selektif lagi, mengingat gula merupakan kebutuhan pokok," kata dia.
Advertisement