Liputan6.com, Palembang - Aktivitas sahur di bulan Ramadan menjadi rutinitas umat muslim, untuk menunaikan ibadah puasa di pagi harinya.
Namun berbeda dialami AS (17) dan FE (22). Warga Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) ini, malah diciduk polisi saat bersiap menjalankan sahur.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan tersebut dilakukan tim Polsek Pemulutan Ogan Ilir, di Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir, pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengungkapkan, kedua orang pemuda tersebut ditangkap karena merupakan bandar narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, maraknya transaksi narkoba di Desa Ibul Besar II. Petugas langsung bergerak cepat, untuk menangkap kedua tersangka,” ucapnya.
Kedua pemuda yang keseharian bekerja serabutan tersebut, ditangkapt anpa melakukan perbuatan. Namun mereka berkilah saat disebut sebagai bandar narkoba.
Tim Polsek Pemulutan Ogan Ilir, turut mengamankan barang bukti dari tangan kedua tersangka. Yaitu sembilan paket narkoba jenis sabu, dengan ukuran berbeda-beda. Lalu timbangan digital dan dua unit telepon genggam.
“Ada tujuh paket kecil sabu seharga Rp100.000, satu paket sabu sedang seharga Rp250.000 dan satu paket besar yang dijual sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Bantah Bandar Narkoba
Iptu Iklil menuturkan, jika timnya sedang sedang mengembangkan penyelidikan, untuk mencari siapa pemasok dari kedua orang tersangka tersebut.
Saat diinterogasi, kedua tersangka tersebut menyangkal dituduh sebagai bandar narkoba. Mereka hanya mengaku, jika paket narkoba tersebut hanya titipan dari orang lain.
“Saya tidak tahu siapa yang menitipkan paket ini, tapi ini hanya titipan saja. Saya bukan bandar narkoba,” ujarnya.
Advertisement