Liputan6.com, Bandung - Lebih dari 600 ribu produk makanan, minuman, hingga kosmetik yang sudah tak layak disita oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Produk pangan dan farmasi itu merupakan produk rusak yang terdampak banjir Bekasi tapi kemudian diperjualbelikan.
Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan, produk bekas itu disita di kompleks pergudangan PT. Inti Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Advertisement
Baca Juga
"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), seharusnya barang tersebut dimusnahkan. Namun justru diperjualbelikan oleh DH," katanya, Jumat (23/4/2021).
Erdi melanjutkan, produk bekas tersebut diperoleh DH dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir bandang akibat jebolnya tanggul Sungai Citarum di Bekasi pada pertengahan Februari 2021 lalu.
Erdi menyampaikan, DH mengaku mendapatkan ratusan ribu aneka produk tersebut dari dua orang berinisial Yuli dan Boy dengan harga Rp 330 juta. Sedangkan Yuli dan Boy membeli dari pihak pertama seharga Rp25 juta.
Dengan menggunakan 15 unit truk, DH membawa ratusan ribu produk bekas dari Bekasi ke kompleks pergudangan PT. Inti yang disewanya. Di gedung itu produk makanan minuman rusak tersebut dicuci ulang.
"Di gudang yang telah disewa itu, DH dan karyawannya menyortir dan membersihkan produk bekas terdampak banjir itu untuk dijual kembali," katanya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Dijual Eceran
DH lalu menamai gudang itu C-Mart, barang-barang bekas itu dijual secara eceran dan partai besar dengan harga lebih murah 40-50 persen dibanding pasaran. Di gudang itu, polisi mendapati ribuan produk rusak seperti produk pangan (beras), farmasi, kosmetik, makanan ringan, sabun, susu bayi, beras, dan popok bayi dalam kondisi rusak.
"Masyarakat yang membeli bukan dari Bandung saja. Ada juga dari Sumedang hingga Majalengka. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jabar menerima keluhan dari masyarakat terkait produk yang mereka beli," tuturnya.
Dari penjualan produk-produk bekas dampak banjir tersebut, kata Kabid Humas Polda Jabar, tersangka DH meraup omzet Rp40 juta dengan keuntungan bersih Rp10 juta sampai dengan Rp20 juta.
"Akibat perbuatannya tersebut DH dikenakan Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," pungkas Erdi.
Adapun, Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat, Ares Salim, yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut, membenarkan bahwa produk yang diperjualbelikan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.
“Setelah dilihat dari fisik makanan olahan dan farmasi ini tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu. Setelah dilakukan pengecekan, selain makanan dan minuman rusak, terjadi juga pembersihan label kadaluarsa sehingga tersangka sudah memenuhi unsur dalam pelanggaran,” pungkasnya.
Advertisement