Sukses

3 Petinggi Sunda Empire Bebas Berkat Program Asimilasi Covid-19

Tiga petinggi kelompok Sunda Empire mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Liputan6.com, Bandung - Tiga petinggi kelompok Sunda Empire mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah menerima asimilasi tersebut, ketiga terpidana kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat itu, bebas dari penjara.

Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut antaralain, Ki Ageng Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum. Rangga dan Nasri Banks sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan, Raden Ratna ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin.

Menurut Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono bebasnya Rangga dan Nasri dari masa hukuman penjara karena mendapatkan program asimilasi Covid-19. Rangga dan Nasri bebas sejak 13 April 2021.

"Mereka mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran. Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM," kata Tri, Senin (26/4/2021).

Tri menyatakan, Rangga dan Nasri berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Sehingga, total Rangga dan Nasri mendekam di lapas khusus narkotika itu selama enam bulan. Sebelumnya, Rangga dieksekusi jaksa pada November 2020.

"Semua kegiatan keagamaan, pembinaan, diikuti," ujarnya.

Tri mengatakan, pihaknya sudah memberi pesan kepada Rangga dan Nasri agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Sudah disampaikan. Beliau-beliau asimilasi di rumah, tidak boleh keluar kota. Tidak mengulangi perbuatan," tuturnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Vonis Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim, sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.