Sukses

Cek Titik Posko Pengetatan Pemudik di Pemalang, Mana Saja?

apolres Pemalang mengungkapkan, pemudik maupun pendatang yang akan memasuki Kabupaten Pemalang wajib menunjukan surat keterangan sehat yang dibuat sebelum keberangkatan

Liputan6.com, Pemalang - Untuk mengantisipasi pemudik maupun pendatang dari luar kota yang akan memasuki wilayah Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang bersama TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pemudik di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pemalang, Senin (26/04/2021).

“Pengetatan dilakukan di sejumlah titik masuknya kendaraan dari luar Kota, seperti Pos Gandulan, Stasiun kereta api, Terminal Induk Pemalang dan perbatasan Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, pemudik maupun pendatang yang akan memasuki Kabupaten Pemalang wajib menunjukan surat keterangan sehat yang dibuat sebelum keberangkatan dan masih berlaku.

“Bila tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat, pelaku perjalanan diwajibkan untuk mengikuti rapid test antigen secara langsung oleh tim medis, kemudian diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan,” kata Kapolres.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kampung Siaga Candi

Polres Pemalang juga telah memaksimalkan Kampung Siaga Candi dan mengerahkan seluruh Bhabinkamtibmas Polres Pemalang untuk melakukan tracing pada pemudik yang kedapatan telah memasuki wilayah Kabupaten Pemalang.

“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa akan mengarahkan warga yang kedapatan mudik ke Posko PPKM untuk dilakukan tes kesehatan oleh tim medis,” ucap Ronny.

“Bila hasilnya negatif Covid-19 namun menunjukan gejala, maka petugas akan mengarahkan pemudik ke ruang isolasi mandiri,” kata dia lagi,

AKBP Ronny mengungkapkan, pengetatan perjalanan dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Pengetatan dilakukan sejak H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021, atau pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, sehingga pengetatan berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei 2021,” dia menegaskan.