Sukses

KILAS NUSANTARA: Viral PNS Bergelimang Harta di Makassar hingga Pria Iseng Pegang Bokong Berujung Penjara

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Makassar, Sulsel, hidup mewah bergelimang harta viral di media sosial. PNS yang disebut-sebut bernama Irwan Rusfiady Adnan itu memiliki harta kekayaan hingga puluhan miliar. Irwan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Makassar. Tak hanya itu, Irwan juga memiliki harta berupa puluhan bidang tanah dan kendaraan mewah.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun lapor 2019 di laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Irwan Rusfiady tercatat memiliki harta hingga Rp 56,44 miliar. Rusdi tercatat memiliki 24 bidang tanah yang tersebar di Kota Makassar dan Jakarta Barat. Total nilai kekayaan tersebut jumlahnya mencapai Rp 39,71 miliar.

Irwan Rusfiady memiliki sederet alat transportasi berupa lima unit mobil dan tiga unit motor, antara lain merek Toyota FJ Cruiser, Toyota Velfire, Jeep, hingga Ford Mustang, dan dua unit motor Harley Davidson serta satu Royal Enfield. Kabar soal PNS kaya raya ini sempat membuat heboh dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, serta menarik perhatian Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Suami Aniaya Istri Membabi Buta hanya karena Telat Memasak

Sungguh tega apa yang dilakukan YA (23), seorang kepala dusun di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Dirinya menganiaya istrinya sendiri berinisial IN (24) hanya karena telat memasak. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku sebelum ditangkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Buser Elang Jupi Polres Kepahiang, YA menganiaya istrinya sendiri yang dinikahinya secara sirri dengan cara dipukul pada bagian kepala dan ditendang. Aksi sadis itu dipicu sang istri yang tak kunjung memasak karena tidak ada alat masak. Di hadapan polisi korban mengaku dipelintir pada bagian tangan. Penganiayaan itu membuat IN mengalami luka-luka pada bagian hidung dan mulut mengeluarkan darah, ada luka lebam juga pada bahu dan jari telunjuk bengkak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman paling lama 2,8 tahun penjara.

 

 

 

 

3 dari 3 halaman

Iseng Pegang Bogong Wanita di Lampu Merah Berujung Penjara

Satreskrim Polres Serang Kota meringkus pria berinisial HF lantaran telah memegang bokong S, perempuan usia 19 tahun. Aksi pelecehan itu dilakukan HF di sebuah lampu merah di Serang, Rabu, 21 April 2021 lalu.  Pria paruh baya itu tak berkutik saat rumahnya di Kinin, Kabupaten Serang, disatroni polisi.

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Nandar menceritakan, awalnya HF menghampiri korban di simpang empat Sumurpecung, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat lampu hijau menyala, pria bejat itu langsung memegang bokong korban lalu melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor Mio warna merah dan helm hitan serta kaus biru yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

 

Â