Liputan6.com, Makassar - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Agung Sucipto, tersangka pemberi suap dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah.
"Berkas perkara tersangka AS (Agung Sucipto) telah dinyatakan lengkap atau P21 sesuai dengan hasil penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada Liputan6.com, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Pihak KPK pun langsung menyerahkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu kepada Tim JPU pada Senin (26/4/2021). Tidak hanya Agung Sucipto, KPK juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Tim JPU.
"Senin (26/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," jelas Ali.
Penahanan selanjutnya, terang Ali, beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan sendiri, hari ini kontraktor asal Bulukumba itu langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar.
"Iya di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar, dan sudah jadi kewenangan JPU," jelasnya.
Ali menuturkan sejauh ini KPK telah memeriksa sedikitnya 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa KPK.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan se jumlah 32 orang saksi, diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," Ali memungkasi.