Liputan6.com, Padang - Sebanyak 266 anggota Polri di Polda Sumatera Barat dan jajarannya di polres yang pernah bermasalah dengan narkoba, melakukan penandatangan perjanjian untuk tidak menggunakan barang haram itu lagi.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, dan juga dihadiri oleh keluarga dari anggota yang pernah bermasalah tersebut, baik orangtua, istri, dan anak-anaknya.
"Keluarga dan istri masing-masing personel sengaja dihadirkan agar komitmen ini dapat disaksikan langsung oleh mereka," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Dalam kegiatan tersebut, Toni juga menyampaikan pesan kepada personel kepolisian agar tak mengulangi perbuatannya terjerumus dalam kasus narkoba.
Ia menyebut personel mesti merenungkan kembali tujuan menjadi anggota Polri yang mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta menjadi contoh dan tauladan bagi keluarga dan masyarakat.
Jangan tergoda dengan iming–iming kenikmatan sesaat, katanya, karena tidak ada kenikmatan yang hakiki pada narkoba.
Baca Juga
"Sekali mencoba narkoba maka itu adalah titik awal kehancuran diri sendiri dan keluarga," ujarnya.
Selain itu, Kapolda menyebut sepanjang 2021 ini Polda Sumbar telah melakukan tes urine kepada 1.841 personel, dan ditemukan sebanyak 13 personel terindikasi positif menggunakan narkoba.
Sebagai refleksi dari 2015 sampai sekarang, personel Polda Sumbar yang telah menjalani sidang disiplin dan kode etik adalah sejumlah 286 orang atau 2,9 persen dari jumlah personel Polda Sumbar yang berjumlah 9.861 orang.
"Dari jumlah tersebut, yang telah diputus PTDH adalah 33 orang atau 11,5 persen," jelasnya.
Kondisi ini, lanjut Toni, sangat memprihatinkan, mengingat bahwa pihaknya sendiri masih perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota Polri.
Dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pembinaan oleh para kasatker, rehabilitasi, proses disiplin dan kode etik dan mulai awal tahun 2021 ini.
"Proses secara pidana terhadap anggota Polri yang memiliki hasil tes urine positif mengonsumsi narkoba," katanya.