Sukses

Sikapi Larangan Mudik, Ini Kebijakan yang Diambil Bandara Internasional Minangkabau

Perantau diharapkan menahan diri untuk tidak mudik.

Liputan6.com, Padang Pariaman - PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat mengambil sejumlah langkah terkait kebijakan pelarangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Humas BIM Fendrick Sondra, Senin (26/4/2021) mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah, untuk meminta ditempatkan petugas Satgas Covid-19 di bandara.

"Petugas di bandara dibutuhkan sebagai verifikator dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik," kata Fendrick.

Kemudian, PT Angkasa Pura II juga membuat Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik, sesuai perintah SE 13 Tahun 2021.

Untuk keberangkatan, lanjutnya, sampai 5 Mei 2021, penumpang masih bisa menggunakan rapid antigen yang berlaku hanya 24 jam atau GeNose per keberangkatan.

"Mulai 6 Mei 2021 diberlakukan pelarangan mudik, keberangkatan melalui BIM hanya diperbolehkan bagi yang memenuhi ketentuan saja," jelasnya.

Ketentuan yang dimaksud yakni, penumpang yang memiliki kepentingan dinas, melahirkan, keluarga sakit, konsulat asing, dan keperluan lainnya.

Fendrick menyebut saat pelarangan mudik kemungkinan akan ada pengurangan jumlah penerbangan, namun ia belum bisa memastikan berapa jumlah pengurangan tersebut.

"Iya kemungkinan ada pengurangan, nanti akan diinfokan lagi," jelasnya.

Ia berharap, masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah demi kebaikan bersama.

Saksikan juga video pilihan berikut ini: