Liputan6.com, Medan Pemilik akun Facebook Imam Kurniawan, warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan tersangka atas komentar tak senonoh soal insiden tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Saat ini kasusnya sudah diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut.
"Tersangka yang mengaku sebagai petani, mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan sudah ditahan. Yang bersangkutan mengakui memang memposting kata-kata yang tidak pantas," kata Hadi, Selasa (27/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Atas perbuatannya, Imam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, postingan komentar terkait hinaan di media sosial Facebook viral. Salah satu netizen memberikan komentar hinaan di akun grup Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) terkait korban Kapal Selam KRI Nanggala 402.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Komentar Hinaan
Postingan komentar tak senonoh bermula saat akun grup Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) memposting fofo dan tulisan duka cita atas tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402.
"Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita do'akan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA. Fair Wind and Following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol," bunyi tulisan di akun grup tersebut.
Kemudian tulisan postingan tersebut dikomentari pemilik akun Iman Kurniawan. Pada kolom komentar, pemilik akun Imam Kurniawan membalas postingan dengan hinaan kepada istri para korban Kapal Selam KRI Nanggala 402.
"Disaat kapal selam mu tenggelam disitu istrimu ku ewe," balas akun Imam Kurniawan.
Advertisement
Awalnya Ngaku Akun Dibajak
Komentar tersebut kemudian menjadi viral. Belakangan video ditangkapnya pemilik akun Imam Kurniawan juga tersebar dan viral. Dalam video yang tersebar, pria tersebut mengaku berprofesi sebagai petani yang tinggal di Jalan Marelan, Pasar I Rel, Lingkungan VI, Kota Medan.
Pria tersebut juga mengaku akun Facebook miliknya dibajak, namun dia minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari komentar di akun Facebook miliknya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Senin, 26 April 2021, mengatakan, kasus hinaan di media sosial terkait tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402 tersebut sedang dalam penyelidikan. Pemilik akun sendiri sudah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.
"Yang nyerahkan POM AL di Belawan, sedang diproses di Polres Belawan," katanya.