Liputan6.com, Aceh - Pemerintah akhirnya memandatkan pengelolaan minyak bumi dan gas yang ada di Blok B, Aceh Utara, kepada Pemerintah Aceh via PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku kontraktor definitif blok tersebut. Dengan ini, provinsi otonomi khusus itu sah menjadi pemilik blok tersebut.
Keputusan itu termaktub dalam SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B.
Terbitnya SK ini menandai berakhirnya penantian untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri yang sudah berlangsung selama 44 tahun sejak deklarasi pisah dari NKRI dimulai. Sebelumnya, dalam beberapa dasawarsa terakhir, migas Blok B dikelola oleh Mobil Oil yang belakangan menjadi ExxonMobil sebelum pengelolaannya dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Advertisement
Gubernur Nova Iriansyah turut menyampaikan kabar gembira ini melalui akun Twitter pribadinya. Ia menyebutnya sebagai sebuah torehan sejarah bagi Aceh.
Sepenarian dengan Nova, Kabiro Humas dan Protokol Setda Aceh, M Iswanto, menyebut terbitnya keputusan menteri tersebut sebagai respons pemerintah pusat terhadap amanat UU Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015 yang merupakan buah dari perdamaian. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung.
"Dan mendoakan setiap usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh," ujar Iswanto, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin sore (27/04/2021).