Liputan6.com, Pekanbaru - Kontrak PT Chevron Pasifik Indonesia di Riau akan habis pada 9 Agustus 2021. Gubernur Riau Syamsuar mengajukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Bumi Siak Pusako, PT Riau Petrolium, serta PT Sarana Pembangunan Riau sebagai pengelola karena mendapatkan Participating Interest (PI) 10 % di Blok Rokan.
Pengajuan ini ternyata ditolak Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau (HPPMSR). Iwan Saputra selaku ketua umum organisasi tersebut meminta Blok Rokan yang akan ditinggalkan PT Chevron dikelola BUMD Kabupaten Bengkalis.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini, Blok Rokan 60% kurang lebih ada di Kabupaten Bengkalis, maka dari itu pengelolaan harus dan wajib dikelola oleh BUMD Bengkalis," kata Iwan, Selasa petang, 27 April 2021.
Pria disapa Iwan Sakai ini berharap Syamsuar jeli memilih karena masing-masing punya BUMD sendiri. Lebih baik jika BUMD di kabupaten dipilih mengelola blok tersebut.
"Karena Blok Rokan terbesar berada di Bengkalis dan tentulah harus BUMD Bengkalis yang mengelolanya," kata Iwan.
Iwan menyatakan, apabila pengelolaan PI 10% Blok Rokan tidak dilaksanakan oleh BUMD Bengkalis, Pemerintah Provinsi Riau jangan berharap bisa mengelolanya.
Dia menjelaskan, minyak bumi di Blok Rokan hampir 100 tahun diambil perusahaan asal Amerika tapi manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat Bengkalis, terutama suku asli di sana yaitu Sakai.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa di kampung sendiri, masyarakat Suku Sakai terkucilkan malahan dikriminalisasi," jelas Iwan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Minta Pertamina Bijak
Iwan menyebut bakal mengawal peralihan pengelolaan Blok Rokan dari PT Chevron ke pemerintah, di mana daerah mendapatkan PI 10 persen. Dia pun meminta Yudantoro sebagai Direktur Pertamina Hulu Rokan (PHR) harus jeli dan bijak dalam menyikapi hal ini.
"Prioritaskan agar BUMD Bengkalis yang mengelola PI 10 persen Blok Rokan," kata Iwan.
Iwan meminta Pertamina jangan mau diintervensi oleh pihak manapun. Apalagi saat ini masyarakat Kabupaten Bengkalis tak ingin lagi menjadi penonton di negeri sendiri.
"Kami tidak akan membiarkan itu terjadi lagi, kami yakin dan percaya BUMD Bengkalis mampu mengelola pada saat diberikan kepercayaan oleh PHR untuk mengelola Blok Rokan dengan baik," tegas Iwan.
Sebagai informasi, Pertamina membuka peluang hak kelola kepada Pemerintah Provinsi Riau 10 persen dengan skema business to business. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Hanya saja hingga kini belum ada perusahaan BUMD di Riau yang dinyatakan berhak mengelola. Prosesnya masih berlangsung di pemerintah pusat, di mana banyak BUMD di Riau yang ingin merebut PI 10 persen.
Advertisement