Liputan6.com, Medan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol, Hadi Wahyudi mengatakan, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) menggerebek layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu.
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tentang Kesehatan, yaitu dugaan adanya pemalsuan dokumen rapid test antigen di bandara berstandar internasional yang berada di Kabupaten Deli Serdang tersebut.
"Penggerebekan di Bandara Kualanamu terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test," kata Hadi, Rabu (28/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Terkait penggrebekan itu, ada 6 petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test) yang diminta keterangan. Petugas medis sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, untuk menjalani pemeriksaan.
Disebutkan Hadi, penggerebekan di Bandara Kualanamu diawali dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test bekas. Dari situ penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
"Sedang didalami untuk nama perusahaan. Nanti akan dirilis lebih lengkap Bapak Kapolda," sebutnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Penggerebekan
Informasi diperoleh Liputan6.com, penggerebekan di Bandara Kualanamu tersebut terjadi pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.45 WIB. Penggerebekan dilakukan personel Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Saat itu, sekitar pukul 15.05 WIB personel Polda Sumut berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu maskapai penerbangan, dan melaksanakan rapid test antigen. Selanjutnya mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.
Kemudian personel Polda Sumut yang menyamar tersebut dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat rapid test antigen ke dalam kedua lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, personel polisi yang menyamar menunggu di ruang tunggu sambil menunggu hasil rapid test antigen keluar. Berselang 10 menit menunggu, hasil yang didapat "Positif".
Advertisement
Sempat Terjadi Perdebatan
Sempat terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara personel polsi yang menyamar dengan petugas layanan rapid test antigen. Selanjutnya diperiksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid test antigen, dan para petugas dikumpulkan.
Saat itu juga personel Dit Reskrimsus Polda Sumut yang menyamar tadi mendapati barang bukti berupa ratusan alat yang dipakai untuk rapid test antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang.
Berdasarkan keterangan dari petugas rapid test, yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama, saat diinterogasi petugas mengaku alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung setelah digunakan dicuci dan dibersihkan kembali. Lalu dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.
Pada pukul 16.15 WIB, Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Krimsus Polda Sumut, AKP Jeriko, membawa 5 petugas layanan rapid test, yaitu 4 orang petugas laboratorium rapid test, dan 1 orang kasir dari lantai M Bandara Kualanamu. Masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.
Barang Bukti Disita
Barang bukti yang disita berupa komputer 2 unit, mesin printer 2 unit, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan, beserta ratusan alat pengambil sampel rapid test antigen yang masih belum digunakan.
Terkait penggerebekan dan diamankannya 5 petugas layanan rapid test tersebut dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Senior Manager (SM) Bandara Kualanamu, Agoes Soepriyanto, melalui Humas, Ovi.
"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Keterangan resminya besok (kari ini) akan diberikan oleh Pak Agoes," ucapnya.
Advertisement