Liputan6.com, Pekanbaru - Lonjakan Covid-19 di Riau, khusus di Kota Pekanbaru, membuat pemerintah daerah bersama kepolisian serta instansi terkait membatasi operasional kafe, pusat kuliner hingga rumah makan.
Sepekan belakangan, sejak lonjakan Covid-19 Riau, pemerintah dan polisi rajin turun ke pusat kuliner. Pengunjung diminta mematuhi protokol kesehatan seperti berjarak dan memakai masker di tongkrongan.
Advertisement
Baca Juga
Namun, kasus Covid-19 di Riau tak kunjung berkurang sehingga pemerintah harus membatasi jam operasional kafe dan pusat kuliner serta rumah makan sampai pukul 21.00 WIB. Khusus rumah makan, masih boleh buka, tapi ada syaratnya.
"Pemesan hanya boleh membawa makanan pulang, tidak boleh makan di situ," kata Kapolresta Pekanbaru Nandang Mu'min Wijaya di kantornya.
Nandang menjelaskan, kafe dan pusat kuliner yang buka di atas pukul 21.00 WIB bakal ditindak tegas. Petugas akan membubarkan pengunjung dan pengelola akan ditegur.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Sanksi Sesuai Perda
Jika keesokan harinya kedapatan buka melebihi ketetapan pemerintah, Nandang menyebut bakal ada sanksi sesuai dengan peraturan wali kota ataupun peraturan daerah.
"Ini juga berlaku bagi hotel yang menyediakan tempat berkerumun, pedagang kaki lima," kata Nandang.
Nandang meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan kalau ada cafe ataupun pusat kuliner yang buka di atas pukul 21.00 WIB. Dia menyatakan laporan masyarakat bakal direspon dengan cepat.
"Karena petugas juga patroli, mengintensifkan razia protokol kesehatan, laporan kalau ada yang buka," tegas Nandang.
Nandang meminta maaf kepada masyarakat dan pengelola kafe karena pemerintah daerah membatasi jam operasional. Dia menyebut tindakan ini semata-mata untuk kebaikan bersama.
"Lebih baik di rumah saja, aman dan terhindar dari Covid-19," ucap Nandang.
Advertisement