Liputan6.com, Manado - Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, Selasa (27/4/2021), ditangkap di Jakarta oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Penangkapan Vonny terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak.
Kepala Kejati Sulut A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk mengatakan, mantan Bupati Minahasa Utara dua periode ini ditangkap oleh Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut bersama Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tim dibantu oleh Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat, dan Tim Intelijen Kejari Tangerang.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik, yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak 3 kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka," beber Rumampuk.
Setelah ditangkap, tersangka Vonnie diamankan oleh tim penyidik di Kantor Kejari Jakarta Pusat, selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB, Rabu (28/4/2021), dia dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274. Tersangka VAP alias Vonnie setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk ditahan.
"Penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," ungkapnya.
Diketahui, Vonnie ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: B-298/P.1/Fd.1/03/2021. Dia terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang II, Minahasa Utara.
Proyek ini dikerjakan Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, dengan total kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar.