Sukses

Cara TNI Sosialisasikan Ilmu Hukum di Perbatasan NTT

Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad Terima Satu Pucuk Senjata Api di Pos Oepoli Sungai.

Liputan6.com, Denpasar Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad terima penyerahan senjata rakitan berjenis senapan tumbuk secara sukarela, dari seorang warga berisinial AB (40) warga Desa Honuk Kecamatan Amfoang Barat Kabupate Kupang, NTT.

Senjata tersebut diserahkan kepada Sertu Irwan dan Pratu Uswatun dalam keadaan masih aktif, penyerahan senjata rakitan milik AB itu dilakukan  saat giat komsos yang dilakukan oleh anggota TNI yang bertugas di daerah tersebut. Pada saat melakukan sosialisasi cara hidup sehat dan bercocok tanam yang benar. Dimana dalam kegiatan itu pula dibagikan pembagian Alkitab dan Kaos Merah Putih kepada Masyarakat.

Pada kegiatan tersebut diperoleh Informasi tentang kepemilikan senjata api rakitan oleh seorang warga berinisial AB, mendengar Informasi tersebut Sertu Irwan dan Pratu Uswatun melakukan pendalaman perihal keberadaan senjata rakitan tersebut dengan cara melakukan komunikasi secara Intens dan memberikan pemahaman hukum kepada Bapak AB.

Danpos Oepoli Sungai, Serka Ngurah mengatakan, AB menyerahkan senjata api rakitan miliknya itu kepada TNI setelah mendapatkan edukasi dan pemahaman hukum.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pentingnya Sosialisasi Hukum untuk Masyarakat

"Setelah mendapatkan pengetahuan tentang larangan memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan menyalahgunakan senjata api. Bapak AB secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata rakitan tersebut kepada TNI yang berjaga di wilayah ini," kata Serka Ngurah kepada Liputan6.com, Kamis (29/4/2021).

Ia mengaku mengapresiasi langkah AB yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada TNI. 

"Sudah seharusnya Masyarakat menyerahkan senjata yang dimiliki secara pribadi kepada anggota TNI. Bapak AB sangat menerti dengan bahayanya memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan menyalahgunakan senjata secara pribadi. Karena hal tersebut sudah melanggar aturan Hukum yang di tetapkan di Negara Kita," ujar dia. 

Sementara itu, senjata tersebut saat ini telah diamankan di pos Oepoli Sungai Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat dalam keadaan aman. "Saat ini senjata milik bapak AB sudah kami amankan," tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.