Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelaku perjalanan lintas batas pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga
Advertisement
Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Surat edaran tersebut diberikan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah se-Jabar. Dalam surat tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 bersama TNI/Polri akan melakukan operasi gabungan antar provinsi di wilayah perbatasan pada titik kegiatan yang disepakati bersama.
Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Ade Afriandi mengatakan, selain Operasi Bhakti Praja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Satgas Penanganan Covid-19 akan menggelar Operasi Praja Wibawa. Dalam operasi tersebut, penyekatan, pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan, terhadap pelaku perjalanan di perbatasan provinsi bakal dilakukan dengan tegas.
Ade mengatakan, pelaku perjalanan yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan dikenakan sanksi, dicatat identitasnya, dan diputar balikkan arah tujuan kendaraan. Sanksi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Sekretaris Daerah Provinsi di Pulau Jawa pun sudah membuat komitmen bersama untuk membatasi mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran dan perizinan yang melintas antar provinsi," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Ade menyatakan dengan komitmen bersama tersebut, diharapkan koordinasi dan kolaborasi semua pihak diharapkan menguat. Jika itu dilakukan, proses pengawasan dan pemeriksaan di titik-titik penyekatan akan berjalan optimal.
Selain itu, Ade menyebutkan Pemprov Jabar sudah menyiapkan skenario penyekatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021. Sejumlah pintu masuk Jabar, akses keluar-masuk wilayah aglomerasi, dan simpul-simpul transportasi, dijaga ketat untuk menekan mobilitas masyarakat.
"Penyekatan akan mulai dilakukan pada masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021)," katanya.