Sukses

Buntut Daur Ulang Alat Rapid Test di Bandara Kualanamu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Pihak Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka terkait daur ulang alat rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Layanan tes Covid-19 merupakan milik PT Kimia Farma Diagnostika.

Liputan6.com, Medan Pihak Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka terkait daur ulang alat rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Layanan tes Covid-19 merupakan milik PT Kimia Farma Diagnostika.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, mengatakan, 5 tersangka masing-masing PC, Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, DP, SP, MR, dan RN.

"Hasil penyidikan yang dilakukan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (29/4/2021).

Diterangkan Panca, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan. Para pelaku mencuci sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu.

"Pengakuan para pelaku, dalam sehari stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Tentunya, ini tidak sesuai standar kesehatan," terangnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 5 halaman

Dilakukan Sejak Desember 2020

Diungkapkan Kapolda, praktik culas ini telah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020. Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

"Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Yang kita sita Rp 149 juta," ungkapnya.

Stik rapid test bekas yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan. Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu. Kasus ini terus dilakukan pengembangan.

"Harusnya, stik itu dipatahkan setelah digunakan. Namun oleh para pelaku tidak, dibersihkan dan dikemas kembali," terang Panca.

3 dari 5 halaman

Dijerat Undang-Undang Kesehatan

Atas perbuatannya, 5 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan denda Rp 2 miliar.

Tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun, PC juga tidak menampik mengetahui praktik pengunaan alat rapid test daur ulang ini dilakukan.

"Iya, saya mengetahui," ujarnya singkat.

4 dari 5 halaman

Ditutup Sementara

Pascapenggerebekan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tentang Kesehatan, yaitu kasus daur ulang alat rapid test Covid-19, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu masih ditutup.

Pelaksana tugas (Plt) General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soeprayanto mengatakan, para calon penumpang masih bisa memanfaatkan layanan rapid test melalui sistem drive thru yang berada di area parkir terminal A.

"Layanan drive thru tetap kita buka. Layanan ini bisa digunakan done drive thru. Kami dukung penuh tindakan tegas yang dilakukan di Bandara Kualanamu," kata Agoes dalam konferensi pers di Gedung Auditorium Danau Toba, Kantor PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang, Rabu, 28 April 2021.

5 dari 5 halaman

Tindakan oknum Karyawan

Sementara itu, pihak PT Kimia Farma Diagnostika menyebut, dugaan kasus daur ulang alat rapid test di Bandara Kualanamu merupakan murni tindakan oknum karyawan mereka.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Aidil Fadhilah Bulqini, yang hadir dalam konferensi pers menyebut, tindakan yang dilakukan oknum karyawan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Kimia Farma Diagnostika dalam bertugas.

"Dugaan penggunaan secara berulang alat satu kali pakai murni inisiatif oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostika. Kami tidak mentolerir penggunaan alat medis ini secara berulang," sebutnya.