Liputan6.com, Padang Pariaman - Seorang kakek berusia 70 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena telah mencabuli cucu kandungnya sendiri.
Kakek inisial L tersebut saat ini telah ditangkap kepolisian Resor Padang Pariaman. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Advertisement
Baca Juga
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Adriansyah Rolindo Saputra mengatakan pencabulan itu terjadi pada Februari lalu.
"Pengakuan pelaku ia mencabuli cucunya satu kali, namun korban mengaku dua kali," katanya, Kamis (29/4/2021).
Ia menyebut, cucu kandungnya itu tinggal bersama dirinya dan sang istri yang juga nenek korban. Sementara ayah korban pencabulan sudah meninggal dunia dan ibunya bekerja.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Dilaporkan oleh Keluarganya Sendiri
Kakek tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh anggota keluarga, yang juga masih satu keluarga dengan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya pelaku tidak memberikan iming-iming kepada korban baik dengan uang maupun pemberikan lain.
"Korban juga mengaku demikian, pelaku mencabuli cucunya di kamar korban," ujarnya.
Kini, korban yang merupakan anak yatim ini dalam pengawasan unit PPA dan Dinsos Padang Pariaman guna memulihkan kondisi psikis dan mentalnya.
"Pelaku ditahan di Polres Padang Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ia menjelaskan.
Advertisement