Sukses

Cemburu Buta Bikin Gelap Mata Pembunuh Bocah di Sumenep

Setelah satu minggu ditemukannya jenazah bocah terbungkus karung di dalam sumur membuat pihak kepolisian daerah setempat bekerja ekstra. Alhasil, perempuan berinisial SL (27) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan ditangkap

Liputan6.com, Sumenep - Misteri pembunuhan sadis terhadap bocah berinisial SNIS (4) asal Desa Tamba Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah kerabatnya sendiri yang rumahnya tidak jauh dari tempat tinggal korban.

Setelah satu minggu ditemukannya jenazah bocah terbungkus karung di dalam sumur membuat pihak kepolisian daerah setempat bekerja ekstra. Alhasil, perempuan berinisial SL (27) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan ditangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku bertindak keji karena cemburu kepada ibu korban. Sebab suaminya dinilai berselingkuh sama ibu korban, sehingga dendam dan sakit hati," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Kamis 29 April 2021.

Darman menjelaskan, awalnya pelaku pembunuhan hanya ingin mengambil perhiasan yang dipakai korban. Namun setelah itu timbul niat menghabisi untuk melampiaskan dendam yang ada di benaknya.

Lantas dia membawa korban yang saat itu sedang buang air kecil di kamar mandi, kemudian menyekap di rumahnya.

"Korban ditutup matanya menggunakan kerudung warna hitam. Lalu, pelaku mengambil karung warna putih di depan rumahnya, dan korban dimasukkan ke dalam karung," ucap dia.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sempat Panggil Mama

Tidak berselang lama, pelaku membawa korban ke luar kamar menuju motornya, kemudian meletakkan karung berisi bocah itu didepan jok motornya, lalu dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai tepatnya di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.

Ironisnya ketika dibawa hendak diceburkan kedalam sumur, bocah cantik itu masih dalam kondisi hidup, bahkan sempat memanggil mamanya.

Tangisan korban saat dibawa menggunakan motor pelaku ternyata tak menyurutkan niat kejinya. Dia tidak menghiraukan, sehingga tetap melajukan motornya untuk membuang korban sembari ingin menghilangkan jejak perbuatan jahatnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk dibalik sel jeruji besi Mapolres Sumenep. Dia dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dengan peristiwa tewasnya bocah yang sangat sadis ini perlu dijadikan pelajaran penting bagi seluruh masyarakat terutama yang memiliki anak kecil. Sehingga saat mengawasi anaknya jangan sampai lengah, agar kedepan kejadian yang tidak kita inginkan bersama jangan terulang.