Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Kampar Jefry Noer bersaksi dalam dugaan korupsi Waterfront City Bangkinang. Memberi keterangan secara virtual karena alasan sakit diabetes. Bupati dua periode itu membantah telah menerima uang miliaran rupiah dari proyek jembatan itu.
Kepada Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina SH, Jefry Noer bersikeras tidak pernah menerima uang dari PT Wijaya Karya (Wika) selaku kontraktor Waterfront City Bangkinang. Setiap pertanyaan hakim ataupun Jaksa KPK terkait aliran dana, Jefry juga berbelit-belit.
Advertisement
Baca Juga
"Saya hanya meminta kepada perusahaan agar jembatan dikerjakan secara baik," kata Jefry Noer, Jumat siang, 30 April 2021.
Saat Jefry Noer bersaksi, Jaksa KPK Ferdian Nugroho memutar sembilan rekaman pembicaraan telepon antara Jefry Noer, Indra Pomi (Kadis PU saat itu) dan Firjan Taufan (karyawan PT Wika). Pembicaraan via telepon itu seputar proyek, mekanisme dan juga menyinggung soal uang untuk Jefry Noer.
Lagi-lagi, Jefry Noer membantah adanya pembicaraan mengenai uang. Jefry berkilah hanya meminta PT Wika bekerja sesuai aturan karena penyelesaian Waterfront City Bangkinang adalah sesuatu yang berharga baginya.
"Kalau suara dalam pembicaraan itu memang saya, tapi tidak soal uang," tegas Jefry Noer.
Baik hakim atau JPU KPK selama sidang gagal meminta Jefry Noer jujur. JPU KPK kemudian menilai ada yang disembunyikan oleh Jefry Noer selama menjadi saksi.
"Dia itu bersaksi seolah-olah menjadi terdakwa, kalau terdakwa mungkin wajar membantah," kata JPU KPK Ferdian Nugroho.
Menurut Ferdian, Jefry Noer menerima uang dari PT Wika sudah menjadi fakta persidangan. Beberapa saksi sudah membenarkan menyerahkan uang ke Jefry Noer, baik itu Firjan Taufan ataupun Indra Pomi, mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar.
"Faktanya seperti itu, penyerahan uang itu ada, kemudian saksi Firjan ada catatan pengeluaran uang," sebut Ferdian.
Perihal apakah Jefry Noer bakal menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus ini, Ferdian tidak bisa berkomentar. Hanya saja, Ferdian menyebut apa yang terungkap di persidangan akan dikoordinasikan ke penyidik.
"Penyidik yang menentukan (status), bukan wewenang jaksa," kata Ferdian.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Rincian Aliran Dana
Sebelumnya, Firjan Taufan dalam kesaksiannya menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 Dollar Amerika. Penyerahan uang ini berlangsung di kediaman Jefry di Pekanbaru pada Juli 2015 atas sepengetahuan terdakwa I Ketut (petinggi PT Wika).
Tidak sampai di situ, melalui Indra Pomi, PT Wika menyerahkan uang sebanyak 50.000 Dollar Amerika untuk Jefry Noer. Uang itu, diserahkan kepada Jefry Noer di Pekanbaru.
Pemberian uang kepada Jefry Noer dari PT Wika kembali berlanjut. Pada Agustus 2015, Jefry Noer menerima uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru dan 35.000 Dollar Amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015.
Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencarian termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya, Heru, menerima Rp100 juta dari PT Wika untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar kala itu, Ahmad Fikri.
Terdakwa Adnan, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini oleh Bayu Cahya dan Firjan Taufa atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan terdakwa Adnan.
Terakhir, Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufan secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa.
Kasus ini menjerat dua terdakwa. Yaitu adalah Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut dan Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa.
Advertisement