Sukses

Gibran Ancam Copot Lurah Gajahan Soal Pungli Zakat Jelang Lebaran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengancam akan mencopot Lurah Gajahan jika terbukti merestui pungli dengan modus pemungutan uang zakat yang dilakukan petugas Linmas kepada warga kelurahan tersebut.

Liputan6.com, Solo Muncul dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus penarikan zakat di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Adanya laporan pungli dari warga tesebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengancam akan mencopot oknum lurah dan petugas Linmas yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus pungli itu berawal adanya laporan dari warga Kelurahan Gajahan yang mengeluhkan adanya pemungutan zakat yang dilakukan petugas Linmas. Saat mendatangi warga, petugas tersebut menyodorkan surat pemungutan zakat yang ditandatangani Lurah Gajahan berinisial S.

Adanya kasus pungli dengan modus pemungutan zakat untuk Hari Raya Idul Fitri itu, sang wali kota pun meminta maaf kepada warga Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. Bahkan, ia mengaku langsung bergerak cepat untuk  menangani kasus tersebut pada Jumat malam.

“Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini. Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon. Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam,” kata dia di Solo, Sabtu 1 Mei 2021.

Selanjutnya, Gibran pun berjanji akan segera mengembalikkan uang milik warga yang telah dipungut oleh petugas Linmas itu. Jumlah uang hasil pemungutan zakat dari warga itu mencapai Rp11,5 juta.

“Uang akan segera kami kembalikan ke warga,” ujarnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ancam Copot Lurah

Putra sulung Presiden Jokowi itu sangat menyesalkan pungli dengan modus pemungutan uang zakat untuk persiapan Lebaran itu. Terlebih dalam surat tersebut juga tercantum nama dan tanda tangan Lurah Gajahan.

Padahal berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya bahwa tindakan pungli dengan modus pemungutan zakat untuk hari raya dilarang

“Mengacu pada poin ke-4 pada surat edaran itu jelas-jelas menyalahi aturan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh (BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53/2010,” ucap dia.

Hanya saja ketika disinggung apakah akan mencopot lurah tersebut, ia pun mengungkapkan jika yang bersangkutan terbukti salah maka akan langsung dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan.

“Sudah tidak pantas jadi lurah lagi. Jika terbukti salah akan langsung saya copot,” tegasnya.

Kemudian munculnya kasus pungli di Kelurahan Gajahan itu, Gibran pun akan mencoba mengecek kelurahan lainnya apakah juga terdapat pungli dengan modus pemungutan zakat menjelang Lebaran.

“Akan segera kami cek lagi di kelurahan-kelurahan lain. Semoga kasus ini tidak terjadi di tempat lain. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Gajahan,” kata dia.