Sukses

Diduga Pakai Pengawet Mayat, Gudang Ikan Giling di Palembang Disegel

Ikan giling kemasan merk ISTI disita aparat kepolisian karena diduga mengandung zat kimia formalin.

Liputan6.com, Palembang - Kuliner pempek Palembang menjadi salah satu makanan lokal yang banyak disukai orang. Bahkan setiap pagi, warga Palembang sudah terbiasa menyantap pempek Palembang berbahan ikan giling.

Terlebih saat Perayaan Idul Fitri, pempek Palembang menjadi menu wajib yang disuguhkan ke para tamu yang datang bersilaturahmi.

Namun sayangnya, tingginya kebutuhan ikan giling di Kota Palembang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Tim gabungan dari Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, Balai BPOM Palembang dan Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang, mengungkap adanya gudang yang memasok ikan giling kemasan, yang diduga menggunakan formalin atau bahan pengawet mayat.

Gudang ikan giling kemasan tersebut berada di Pasar Induk Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Tim gabungan menemukan berton-ton ikan giling kemasan, yang diduga sudah tercampur bahan pengawet ilegal.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengungkapkan, awalnya tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabaring Palembang, pada hari Selasa (27/4/2021) malam.

Saat menggelar inspeksi dadakan (sidak), tim gabungan menemukan ikan giling kemasan, yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengungkap adanya ikan giling kemasan yang diduga menggunakan formalin, dengan merk ISTI,” ucapnya, Sabtu (1/5/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman Penjara

Gudang ikan giling kemasan tersebut akhirnya disegel dan memasang police line. Aparat kepolisian juga menciduk dua orang terduga tersangka. Yaitu Z, agen ikan giling kemasan ISTI dan pemilik ikan giling dari CV CI.

Sebanyak 8,3 ton ikan giling kemasan diamankan, yang berasal dari gudang CV C.I sebanyak 8 ton dan 300 Kg dari terduga tersangka Z yang merupakan agen di Pasar Induk Jakabaring Palembang.

Jika terbukti menggunakan zat kimia dalam bahan makanan tersebut, kedua terduga tersangka bisa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

3 dari 3 halaman

Pengawet Mayat

“Mereka bisa dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lalu Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan,” ujarnya.

Ditambahkan pihak BBPOM Palembang Tedi, ikan giling kemasan yang diduga berformalin tersebut adalah ikan kakap.

“Formalin memang merupakan bahan kimia untuk pengawet mayat. Jika dikonsumsi ke manusia, dampaknya tidak terasa sekarang tapi dalam jangka panjang,” katanya.