Liputan6.com, Palembang - Status zona merah Covid-19 yang masih tersemat di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), membuat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilanjutkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pun sudah menetapkan kebijakan-kebijakan khusus, yang merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) dan Gubernur Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, Kota Palembang masih berstatus zona merah, sehingga pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjemaah tidak akan dilaksanakan.
“Salat Idul Fitri ditiadakan dan mudik tidak diperkenankan, karena Palembang masih zona merah,” katanya, usai memimpin rapat terkait prokes di Rumah Dinas (Rumdin) Wako Palembang, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, peniadaan salat Idul Fitri tidak hanya diberlakukan di masjid-masjid besar saja. Tapi juga tidak diperbolehkan digelar di musala maupun di lapangan.
Jika pun pelaksanaan salat Idul Fitri digelar pembatasan prokes ketat, Harnojoyo menilai kondisi tersebut akan sangat sulit dilaksanakan.
“Sulit dilaksanakan jika dengan pembatasan prokes. Jadi salat Idul Fitri di rumah saja,” ujarnya.
Dia juga menanggapi membludaknya pengunjung mal dan pusat perbelanjaan, menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Wako Palembang memastikan jika pihak Polda Sumsel sudah memanggil pihak pengelola pusat perbelanjaan di Palembang, agar mengurangi jumlah pengunjung dan menerapkan prokes dengan ketat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Terapkan Prokes Ketat
“Mohon kerjasama dengan masyarakat, untuk menurunkan status ini. Peran masyarakat (sangat besar), dengan menjalankan prokes . Jika tidak dijalankan, saya yakin ini akan terus (status) zona merah,” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Palembang Deni Priansyah mengatakan hal serupa. Menurutnya, status zona merah di Kota Palembang membuat pelaksanaan salat Idul Fitri memang tidak dilaksanakan.
“Pemerintah (status) zona merah dan orange, jadi lebih baik tidak dilaksanakan salat Idul Fitri. Salat di rumah saja,” ucapnya.
Advertisement
Sosialisasikan ke Masjid
Untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, Kemenag Palembang akan membuat surat resmi atas dasar rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Surat Edaran (SE) Kemenag.
Kebijakan tersebut akan disosialisasikan juga ke masjid-masjid di Kota Palembang. Agar tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah, seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“Hanya zona merah yang boleh salat Idul Fitri. Yang melanggar, akan ada ketentuan dari pemerintah daerah,” ujarnya.