Sukses

Jerat Dukun Cabul yang Ngaku Keturunan Majapahit dan Punya 11 Istri di Kebumen

Kepada para korbannya yang kesemuanya adalah warga Kebumen, si dukun cabul mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit

Liputan6.com, Kebumen - Kesadaran mistis masih lekat pada masyarakat Kabupaten Kebumen. Hal ini memuluskan modus dukun cabul yang mengaku keturunan raja Majapahit untuk mengelabui pasien gadis di bawah umur.

Dukun cabul berinisial MA (40) mengaku sebagai titisan Mbah Bondan, keturunan darah kerajaan Majapahit. Pria asal Desa Kedalemankulon Kecamatan Puring Kebumen melakukan aksi pencabulan kepada para gadis di bawah umur yang datang untuk menjalani pengobatan alternatif.

Namun bukannya diobati, para korban itu justru mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh. Dukun cabul itu melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2017 di dalam kamar rumahnya di Desa Kedalemankulon.

"Sampai saat ini baru 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, Minggu (2/5).

Para korban ingin memiliki kekuatan agar berprestasi di bidang olahraga. Kepada para korbannya yang kesemuanya adalah warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit.

Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya membongkar praktik cabul dukun itu kepada keluarganya. Keluarga korban yang tak terima melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penangkapan Dukun Cabul

Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Selasa (20/4) sekitar pukul 11.45 WIB, di rumahtersangka.

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," jelas AKP Afiditya.

Kepada polisi, tersangka bersikukuh mengaku sebagai titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 istri. Setiap istrinya mempunyai gelar dewi.

Ketika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki Dewi dan seketika itu dianggap sebagai istrinya oleh tersangka.

Korban yang terpengaruh sugesti itu hanya bisa pasrah kepada tersangka, termasuk saat dicabuli di kamar rumah tersangka.

Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.