Sukses

Serikat Buruh di Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2021, Ini Nomor Kontaknya

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh perusahaan swasta sudah mendekati batas akhir. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan THR selambatnya dibayar perusahaan H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Liputan6.com, Medan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh perusahaan swasta sudah mendekati batas akhir. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan THR selambatnya dibayar perusahaan H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Terkait hal itu, elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1442 Hijriah bagi para pekerja atau buruh.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, didampingi Sekretaris, Tony R Silalahi, mengatakan, bagi buruh yang tidak mendapatkan atau mendapatkan tetapi kurang, terlambat waktu pembayaran, dan di-PHK sebulan sebelum THR diterima, pihaknya siap mengadvokasi.

"Agar para buruh mendapatkan haknya tersebut menjelang Idul Fitri," kata Willy di Sekretariat FSPMI Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Gang Dwi Warna, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (4/5/2021).

Disampaikan Willy, idealnya batas akhir perusahaan membayarkan THR Idul Fitri 1442 Hijriah kepada para pekerja atau buruh sesuai Permenaker adalah hari Kamis, 6 Mei 2021.

"Kita imbau kepada pengusaha agar membayarkan THR penuh tanpa dicicil dan tepat waktu, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker yang sudah disosialisasikan kepada para pengusaha dan kita semua," sebutnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Posko Dibuka 1 Bulan

Diterangkan Willy, posko ini dibuka mulai 4 Mei hingga 4 Juni 2021, atau selama satu bulan. Bagi pengusaha yang telat, bahkan melakukan pembayaran THR lewat dari waktu, bahkan sehabis Idul Fitri, FSPMI akan menuntut ganti kerugian.

Hal tersebut sesuai peraturan, yaitu membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Bagi pengusaha yang sengaja membandel, nantinya di akhir kami umumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR buruhnya ke publik," tegas Willy.

3 dari 3 halaman

Koordinasi dengan Pemerintah

Willy menuturkan, Posko Pengaduan THR yang dibuka FSPMI Sumut akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Posko Pengaduan yang dibentuk Pemerintah, dalam hal ini Disnaker Sumut dan Disnaker di Kabupaten/Kota.

Bagi buruh yang mengalami permasalahan THR, dapat langsung datang ke Posko Pengaduan yang beralamat di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa, Gang Dwi Warna, Nomor 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Atau hubungi nomor kontak 082361888356, 082166116847, dan 085262877000. Kami berupaya membantu kawan-kawan pekerja atau buruh yang akan merayakan Idul Fitri bersama keluarga," Willy menandaskan.