Sukses

Gibran Larang Salat Idul Fitri Berjemaah di Lapangan dan 'Open House'

Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka tidak membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah di lapangan dan jalan. Salat Id berjemaah hanya boleh digelar di masjid yang terletak di luar zona merah dan oranye.

Liputan6.com, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan izin bagi umat Islam yang akan menyelenggarakan salat Idul Fitri saat Lebaran 2021. Namun, salat Id itu hanya boleh dilaksanakan di masjid, sedangkan salat Id yang digelar di lapangan dan jalan belum diperbolehkan. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Solo.

"Salat Id silahkan, nanti di masjid masing-masing. Untuk di lapangan masih tidak diperbolehkan, di jalan nggak dibolehkan juga. Pokoknya di masjid masing-masing," kata Gibran di Solo, Selasa, 4 Mei 2021.

Meskipun salat Id boleh diselenggarakan di masjid, tetapi Gibran mengungkapkan daerah yang boleh menggelar salat tersebut hanya daerah yang tidak masuk dalam zona merah dan zona oranye. Ia menyebutkan di Solo masih ada beberapa daerah yang masuk kategori zona merah dan oranye.

"Kalau di zona merah dan zona oranye tidak boleh nggih (menggelar salat Id). Kalau nggak salah ada berapa ya tadi zona oranye-nya, tiga atau dua kalau nggak salah," sebutnya.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Takbir Keliling dan Halal Bihalal

Kemudian bagi warga yang daerahnya boleh menggelar salat Id, Gibran mewanti-wanti agar segera pulang ke rumahnya masing-masing setelah salat selesai. Jangan sampai usai salat terus berkerumun dan melakukan halal bihalal dengan kontak fisik secara langsung.

"Halal bihalal disarankan tidak ada. Habis salat Id disarankan juga tidak ada kontak fisik dan langsung pulang ke rumah masing-masing," ujar dia.

Bahkan, Gibran sebagai Wali Kota Solo juga tidak akan menggelar acara open house saat Lebaran nanti. "Tidak ada open house dan dilarang open house," tegasnya.

Sementara itu terkait kegiatan takbir keliling, putra sulung Presiden Jokowi itu juga dengan tegas melarang kegiatan pada malam Idul Fitri itu. Kegiatan takbiran hanya diperbolehkan digelar di masjid-masjid.

"Takbiran silahkan di masjid pakai speaker. Jangan (takbir) keliling," kata dia.