Sukses

KILAS NUSANTARA: Viral Video Pria Mengaku Polisi Ancam Tembak Warga di SPBU Banten

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Video penganiayaan yang dilakukan seseorang mengaku polisi viral di media sosial. Penganiayaan terhadap seorang warga itu terjadi di SPBU Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten. Pelaku penganiayaan itu bahkan sempat mengancam akan menembak korban.

Korban menceritakan, awalnya pada Senin, 3 Mei 2021, dirinya sedang mendorong sepeda motor temannya yang mogok kehabisan bensin. Sampai di SPBU dirinya langsung disatroni sebuah mobil Avanza. Saat turun, pelaku yang mengaku anggota Polda Banten itu langsung mengancam mau tembak. Korban sempat terkena pukulan pelaku dan mengalami luka ringan. Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengaku tengha mengejar pelaku penganiayaan, dan menurunkan tim Cyber dan Proparm untuk mencari tahu, apakah betul oknum polisi atau hanya mengaku-aku.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

18 Orang Positif Covid-19 Usai Menjenguk Bayi di Purbalingga

Usai menjenguk bayi di Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah, sebanyak 18 orang dinyatakan positif Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Hanung Wikantono mengatakan, tracing masih  terus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana virus Corona itu menyebar. Tracing penting dilakukan mengingat belasan orang itu punya mobilitas yang tinggi, bahkan sempat tarawih berjemaah.

Hasil tes PCR terhadap kontak erat baru akan keluar dalam tiga hari ke depan. Hanung berharap, penyebaran virus tidak massif dan positif bisa lekas sembuh kembali. Bagi yang positif harus menjalani isolasi mandiri.

 

 

 

 

3 dari 3 halaman

Pengumpat Masker yang Videonya Viral Diberi Sanksi Layani ODGJ

Terkait video viral seorang pria mengumpat pengunjung mal karena pakai masker, polisi telah menangkap pelaku. Pelaku atas nama Putu Aribawa, dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi sosial. Terhadap pelaku, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, tidak memberi sanksi pidana, hanya wajib lapor dan sanksi sosial serta membayar denda Rp150 ribu. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), Putu dinilai telah melanggar protokol kesehatan.

Sanksi sosial yang akan diberikan, kata Eddy, adalah dengan melayani warga terlantar dan orang dengan gangguan jiwa. Hal itu dilakukan untuk menumbuhkan rasa empati, mengingat masih banyak orang yang membutuhkan bantuan dan fasilitas kesehatan. Di hadapan petugas, Putu menyesal dan siap menjalani sanksi sosial yang diberikan.