Liputan6.com, Palembang - Zona merah yang disematkan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), menandakan tingginya penyebaran Covid-19.
Karena status ini juga, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah mengumumkan peniadaan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 baik di masjid, musala maupun di lapangan secara berjamaah.
Advertisement
Baca Juga
Dari daftar Zona Resiko Kecamatan Covid-19 di Kota Palembang per tanggal 1 Mei 2021, ada 18 kecamatan di Palembang yang sudah berlabel.
Kendati Palembang berstatus zona merah, ternyata ada satu kecamatan yang berstatus zona kuning yaitu Kecamatan Kertapati. Lalu di Kecamatan Sematang Borang Palembang, berstatus zona orange.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kecamatan di Kota Palembang yang berzona hijau.
“Hampir seluruh kecamatan di Palembang masuk zona merah. Di antaranya, Kecamatan Kemuning, Jakabaring, Plaju, Alang-Alang Lebar, Sukarame, Kalidoni dan Ilir Barat (IB) 1 Palembang,” ucapnya, Selasa (4/5/2021).
Untuk itu, Pemkot Palembang akan kembali memberlakukan Pemberlakuak Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satu kebijakan dalam PPKM yaitu, pembatasan operasional rumah makan, restoran dan kafe di Palembang.
“Seluruh usaha makanan di bidang ekonomi, boleh membuka dari waktu bermacam-macam. Tapi seluruhnya hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas jumlah pengunjung dan karyawan harus dibatasi 50 persen,” ujarnya.
Jika masih saja ada pemilik usaha yang mangkir dari peraturan tersebut, Pemkot Palembang akan melayangkan surat teguran hingga tiga kali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Pencabutan Izin Usaha
Jika surat teguran tersebut tidak diindahkan, lanjut Ratu Dewa, akan ada sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Di tingkat implementasi, butuh pengawasan tiga sektor. Yaitu pemerintah daerah dengan perpanjangan tangan ke camat, lurah dan OPD terkait. Lalu TNI/Polri dan masyarakat,” ujarnya.
Ratu Dewa menuturkan, PPKM harus lebih diperkuat dengan skala optimal. Kekuatan PPKM itu ada perangkat daerah, seperti di lurah, tokoh masyarakat, ketua RT/RW dan lainnya.
Advertisement
Penyemprotan Disinfektan
Camat Alang-Alang Lebar Sariyansyah Ismail mengungkapkan, daerah yang dipimpinnya masuk dalam daftar status zona merah di Kota Palembang.
“Akan lakukan penyemprotan disinfektan, mengulang seperti sebelumnya. Ada empat kelurahan di sini, yaitu Kelurahan Alang-Alang Lebar, Srijaya, Karya Baru dan Talang Kelapa,” ujarnya.
Dia juga sudah menginstruksikan tim tim tracer Covid-19 dibantu petugas puskesmas, untuk mengirim data ke kecamatan yang diteruskan ke pihak kelurahan untuk menindaklajuti warganya yang terpapar Covid-19.