Sukses

Kereta Api Jarak Jauh di Palembang Bisa Diakses dengan Syarat Tertentu

PT Kereta Api Indonesia Divre Palembang memperbolehkan penumpang mengakses perjalanan jarak jauh dengan persyaratan khusus.

Liputan6.com, Palembang - Pemerintah pusat sudah menetapkan tradisi mudik lebaran di tahun ini ditiadakan, untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut berdampak juga pada ketersediaan fasilitas transportasi antarprovinsi di Indonesia, salah satunya kereta api.

Pembatasan akses transportasi kereta api jarak jauh tersebut, sesuai dengan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti menuturkan, tanggal 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api untuk rute jarak jauh dengan persyaratan terentu.

“Kereta Api Indonesia menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah, bahwa mudik tetap dilarang,” ujarnya di Palembang, Selasa (4/5/2021).

Namun masyarakat masih bisa menggunakan transporasi massal tersebut, dengan syarat tertentu. Yaitu, pelaku perjalanan mendesak untuk bekerja atau perjalanan dinas dan kunjungan keluarga sakit.

Lalu, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik yang harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

“Bagi pegawai instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, TNI/Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis, yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” ucap Aida di Palembang.

Sedangkan bagi pegawai swasta, lanjut Aida, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis, yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Surat Izin Perjalanan

Lalu, untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis. Yang mana harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik, dari kepala desa atau lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak, untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang. Serta bersifat wajib, bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” ungkapnya.

Para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga, tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif Covid-19. Yaitu hasil Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19.

3 dari 3 halaman

Syarat Boarding Stasiun

Hasil sampel yang diambil tersebut, berlaku dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Dia menuturkan, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” katanya.