Liputan6.com, Semarang - Kabar baik datang dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jateng. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Bapenda Provinsi setempat meluncurkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan untuk semua masyarakat Jawa Tengah.
Menurut informasi yang dikutip dari laman Bapenda Jateng, program bebas denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 6 Mei hingga 6 September 2021. Pembebasan pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat atau lebih.
“Bagi masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke Samsat terdekat,” tulis di situs Bapenda Jateng.
Advertisement
Simak juga video pilihan berikut ini:
Kementerian Keuangan bersiap merilis kebijakan penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor. Kebijakan didukung sejumlah badan keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan lewa...