Sukses

Wakil Bupati Konawe Kepulauan dalam Pusaran Kasus 'Fraud' Bank Sultra

Nama Wakil Bupati Konawe Kepulauan menjadi salah satu pejabat yang diperiksa terkait raibnya dana operasional Bank Sulawesi Tenggara sebesar Rp9,6 miliar.

Liputan6.com, Kendari - Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menemukan informasi baru terkait raibnya dana operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan sebesar Rp9,6 miliar. Sejumlah nama oknum pejabat ikut terseret dan sudah diperiksa penyidik Tipidkor.

Sebelumnya, kasus raibnya dana operasional bank, berawal dari kekosongan posisi kepala operasional Cabang Konawe Kepulauan selama hampir tiga tahun sejak 2018 hingga 2021. Kondisi ini menyebabkan, mantan pimpinan bank berinisial IJP diduga tergoda mengeluarkan isi brankas kepada sejumlah pihak tanpa kontrol ketat.

Usai polisi turun tangan mengungkap kasus kejahatan perbankan yang tak terendus 3 tahun lamanya, nama oknum Wakil Bupati Konawe Kepulauan ikut terseret dalam kasus raibnya dana tersebut. Dia bersama sejumlah oknum pejabat pemerintah daerah, diduga ikut menggunakan miliaran rupiah dana operasional bank Sultra itu.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubid Penmas Kompol Dolfi Kumaseh menyatakan, penyidik memanggil wakil bupati untuk diperiksa, Jumat (7/5/2021). Surat pemanggilan sudah dilayangkan seminggu sebelumnya.

"Selain itu, ada sejumlah SKPD yang diperiksa, di antaranya 9 orang dari Pemda, 7 orang kepala desa dan 4 orang oknum pegawai dan pejabat Bank Sultra Konawe Kepulauan dan Bank Sultra Pusat di Kendari," ujar Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa (4/5/2021).

Dolfi Kumaseh mengungkapkan, uang ini diduga mengalir kepada mereka yang sudah diperiksa dengan jumlah bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran, keluar secara bertahap dari brankas sejak 2018 hingga 2020.

"Juga ada dua perusahaan ditemukan, diduga ikut terlibat dalam kasus raibnya yang dana miliaran di Bank Sultra. Soal berapa jumlah uang yang sudah diambil, itu kewenangan penyidik. Mereka masih melakukan pemeriksaan," katanya.

Diketahui, setelah kasus fraud Bank Sultra masuk ke polisi, Direktur Utama Bank Sultra mengeluarkan SK mutasi sejumlah pejabat bank pada 15 April lalu. Termasuk menempatkan posisi kepala operasional Bank Sultra Konawe Kepulauan.

Menurut informasi dari salah satu staf di Bank Sulawesi Tenggara, pernah ada dua usulan pengisian kekosongan posisi kepala operasional yang kosong. Namun, jajaran direksi dan komisaris Bank Sultra pusat, belum menempatkan posisi kepala operasional. Soal kasus informasi ini, pihak Bank Sultra belum memberikan tanggapan saat berusaha dikonfirmasi wartawan.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tiga Tahun Lolos Pantauan

Terungkap, selama tiga tahun sejak 2018 hingga awal 2021, keluarnya dana miliaran rupiah dari Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan, lolos dari pantauan pengawas internal dan eksternal Bank Sultra. Laporan resmi pihak Bank Sultra ke polisi, baru masuk pertengahan Maret 2021.

Sebelum itu, mantan pimpinan cabang Bank Sultra Konawe Kepulauan berinisial IJP, leluasa mengeluarkan uang senilai Rp9,6 miliar lebih. Salah satu penyebabnya, tak ada posisi kepala operasional yang ditempatkan pihak Bank Sultra pusat di Konawe Kepulauan. Saat dikonfirmasi masalah ini, pihak Bank Sultra tidak memberikan tanggapan.

Kondisi ini, tak diungkap pengawas internal dan eksternal Bank Sultra selama tiga tahun. Mereka terdiri dari, Badan Pengawas Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, direksi, dan komisaris Bank Sultra.

Sebelumnya, Kepala Kantor OJK Sulawesi Tenggara, Mohamad Fredly Nasution menyatakan, selain peran pimpinan dalam memantau kinerja, Bank Sultra memiliki Satuan Kerja Audit Internal (SKAI). Tugasnya, mengaudit kantor pusat dan kantor cabang. Kerja utama SKAI, secara periodik minimal setahun sekali atau lebih. Dia menambahkan, jika dinilai perlu, bisa turun langsung memeriksa ke kantor-kantor cabang di kabupaten.

Fredly Nasution melanjutkan, ada internal control, yang melakukan pemantauan secara rutin di bank. Menurutnya, jika mengharapkan SKAI akan sulit. Apalagi, ada 17 kantor cabang Bank Sultra.

Mohamad Fredly Nasution sebelumnya menyatakan, pelaku IJP mengeluarkan uang dari brankas dengan sistem gali lubang tutup lubang. Dia mengumpamakan, mengambil hari ini dan mengganti setelah beberapa hari atau waktu yang diatur sendiri. Saat akan dilakukan audit, dia akan segera menutupi pengambilan dana terdahulu hingga tidak mudah terbaca sistem dan audit.

"Jadi, saat diaudit tidak kelihatan. Misalnya, hari Senin ambil Rp 100 juta, kemudian Kamis ada pemeriksaan, dia tutupi nih, seolah ada setoran masuk, sehingga jumlahnya, sama secara neraca. sehingga ketika diperiksa pihak Bank kelihatan sama. Itu yang terjadi," katanya.

Terkait kasus ini, dosen ekonomi dan bisnis Universitas Halu Oleo, Syamsir Nur menyatakan, ketika kasus fraud sudah diserahkan ke kepolisian, berarti ada masalah serius yang mesti ditindaklanjuti. Menurutnya, pihak Bank Sultra mesti segera melakukan audit menyeluruh.

"Audit tersebut, tentu dimaksudkan untuk memastikan bahwa dalam kondisi ini, Bank Sultra apakah mengabaikan atau tidak soal penerapan prinsip-prinsip good corporate governance," ujarnya.

Terkait adanya pembiaran kekosongan posisi Kepala Operasional di Bank Sultra cabang Konkep, dia menegaskan, perusahaan milik pemerintah mesti menjaga prinsip-prinsip manajemen yang baik. Di antaranya, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.

"Prinsip pertama dan kedua sangat relevan jika dikaitkan dengan kondisi yang terjadi," ujar kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Bisnis UHO itu.

Dia menambahkan, modal utama perbankan adalah trust atau kepercayaan. Kepercayaan masyarakat dan kepercayaan terhadap Pemda (Bank Sultra).