Liputan6.com, Palembang - Maraknya beredar makanan berformalin di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) jelang Idul Fitri 1442 Hijriah, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan forkopimda melakukan penyitaan makanan tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menyita lebih dari 500 Kilogram (Kg) makanan dengan jenis makanan.
Advertisement
Baca Juga
Mulai dari kolang-kaling, sedap malam dan lainnya, yang terkonfirmasi mengandung pengawet formalin, boraks, pewarna tekstil Rodhmin-B dan Methanil Yellow. Makanan berbahaya tersebut ditemukan di dua supermarket besar di Palembang.
Untuk mencegah lebih meluasnya lagi makanan yang mengandung zat kimia berbahaya tersebut, BBPOM Palembang bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Palembang memberikan edukasi ke para retail, untuk mengetahui kandungan-kandungan dalam makanan yang dijualnya.
Pelatihan pengecekan zat kimia berbahaya di dalam makanan menggunakan test kit, dilakukan di halaman kantor Disdag Palembang, yang bersamaan dengan penutupan Bazar Ramadan 2021.
Para petugas BBPOM Palembang mengambil empat sampel makanan, yaitu mi kuning, tahu, terasi dan kerupuk. Keempat bahan tersebut dilarutkan dulu dengan air aquades dan larutannya dimasukkan dalam tabung reaksi.
Larutan tersebut dimasukkan zat reagen, diaduk lalu didiamkan selama lima menit. Dari hasil test tersebut, hanya makanan tahu yang tidak berubah warna. Sedangkan makanan lain berubah menjadi warna pekat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Mengandung Formalin
Seperti mi kuning yang ternyata mengandung formalin, karena berubah menjadi warna kuning. Sedangkan terasi juga berubah warna menjadi merah, yang terbukti mengandung pewarna tekstil Rodhamin-B.
Diungkapkan Kepala BBPOM Palembang Martin Suhendri, sosialisasi tata cara ke retail tersebut, langkah tersebut bisa dilakukan oleh para retail untuk menyeleksi makanan yang dijual ke konsumennya.
“Sebenarnya sudah lama ada arahan dari pusat, tapi kita tekankan kembali ke retail. Mulai dari (seleksi) vendor, kualifikasi pemasok dan harus ada mapingnya. Ada 9 orang perwakilan retail yang ikut pelatihan tadi,” katanya, Jumat (7/5/2021).
Advertisement
Harga Test Kit
Test kit yang ditaksir seharga Rp8 juta – Rp10 juta tersebut, harus disediakan sendiri oleh para retail, tapi belum ada kewajiban untuk penyediaan alat tersebut.
Namun Martin menegaskan, langkah tersebut sebaiknya dilakukan para retail, untuk menjaga kualitas dari makanan yang dipasarkan.
“Untuk penegakan Law and Forcement, bisa memproteksi retailnya dan (makanan mengandung zat berbahaya) bisa dikembalikan ke vendornya, Jika dicurigai ada formalin dan ingin mengetes lebih lanjut, bisa langsung ke BBPOM Palembang dengan biaya PNBP,” ujarnya.