Sukses

KILAS NUSANTARA: Viral Nenek Berdaster Pakai Sepeda Motor Lawan Arus di Jalan Raya

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Video nenek-nenek berdaster mengendari sepeda motor melawan arus viral di media sosial. Belakangan diketahui nenek tersebut mengendarai sepeda motor melawan arus di jalan protocol Nunukan, Kalimantan Utara. kata Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, polisi tengah mencari siapa sosok nenek yang melawan arus dan tanpa mengenakan helm di jalan raya itu.

Polisi mengaku mengalami kesulitan menemukan sosok nenek nekat tersebut, pasalnya sepeda motor yang dikendarainya tidak memakai plt nomor. Polisi akan melakukan pendekatan humanis jika sang nenek berhasil ditemukan. Apa yang dilakukan nenek tersebut tidak patut dicontoh karena membahayakan diri dan orang lain.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Pelajar SMA Buang Bayinya Sendiri ke Selokan

Remaja putri berinisial TA (17) yang masih berstatus pelajar SMA asal Magelang, Jawa Tengah, terbukti telah membuang bayi yang baru dilahirkannya. Sebelum membuang bayinya, dia sempat meminum obat penggugur kandungan yang membuat bayinya meninggal dunia saat dilahirkan. TA sendiri diketahui melahirkan bayinya di salah satu apotek di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Usai melahirkan bayi meninggal, dia lantas membuangnya di selokan samping apotek.­

Tidak sampai 2 jam, TA berhasil diamankan pihak kepolisian. Dari pengakuannya, TA membeli obat aborsi seharga Rp2 juta via online. Uang itu didapat dari hasil arisan. Dari tangan pelaku TA, polisi menyita barang bukti antara lain pakaian, handuk, dan plastik kresek, serta ponsel. TA dijerat Pasal 80 ayat b3 Jo. 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Pria Bakar Kekasih hingga Meninggal Dunia karena Cemburu

Malang nian apa yang dialami ID (27), wanita asal Cianjur, Jawa Barat. Dirinya dibakar hidup-hidup oleh kekasihnya sendiri hingga meninggal dunia. Terkait kasus tersebut, Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, sebelum meninggal dunia, kondisi korban sempat drop, mengingat korban mengalami luka bakar yang parah di sekujur tubuh mencapai 60 persen.

Sempat melarikan diri, pelaku akhirnya tertangkap di tempat persembunyiannya di tengah hutan Ciwidey. Di hadapan petugas pelaku mengaku cemburu buta sehingga tega membakar kekasihnya sendiri. Dari tangan pelaku, disita barang bukti antara lain jerigen, korek api, dan ponsel. Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan 351 ayat 3 dengan hukuman penjara seumur hidup.

Â